BENGKALIS - Bertempat di Desa Penebal Kecamatan Bengkalis. Di selenggarakan dengan tema Sosialisasi Hukum dan Peraturan Perundangan undangan bagi Masyarakat dari Polres.dilaksanakan gedung serbaguna desa Penebal Kecamatan Bengkalis, Jumat (11/010/24).
Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran serta penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDesa diselenggarakan pemerintahan desa Penebal bersumber dari dana BERMASA.
Sebagai pemateri dari Polres Bengkalis bidang Tipikor. Bripka Juliandi Bashyara
Juga dihadiri peserta yakni Kepala Desa, perangkat desa dan anggota BPD dan juga RT/RW.
Di era kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Bagus Santoso, desa merupakan ujung tombak pembangunan. Tak heran jika anggaran yang digelontorkan kepada desa melalui BERMASA (1 miliar per desa) maupun sumber lainnya nilanya cukup besar. APBDesa, APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten merupakan keuangan yang harus dikelola dan digunakan secara baik dan benar. Oleh karena itu, seluruh anggaran tersebut harus tercatat, terencana, terlaksana dan terlaporkan secara baik dalam bentuk pertanggungjawaban.
Dengan tegas pemateri dari Polres Bengkalis, Bripka Juliandi mengatakan Seluruh kegiatan di desa yang sumber pembiayaannya menggunakan APBDesa wajib dilakukan secara baik dan benar, guna menghindari pelanggan serta penyelewengan anggaran agar tidak terjerumus ke arah tindak pidana korupsi.
" Jadi, kepada para perangkat desa harus berhati-hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai uang negara." kata Bripka Juliandi.
Sementara itu Kepala Desa Penebal, Muhammad Saiman dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa sampai ke tingkat RT/RW dapat lebih memahami hak-hak hukumnya serta prosedur yang harus ditempuh jika menghadapi masalah hukum. Aparat penegak hukum akan menjadi ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum di desa kita,” ujarnya.(yulistar)