UTUSAN RIAU.CO,PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H.Boby Rachmat, SSTP, M.Si menjadi Nara Sumber Focus Group Discussion (FGD) dalam upaya menciptakan kondusifitas dalam Proses Penetapan UMP/UMK Tahun 2025 selama Pilkada Riau tahun 2024 di Kota Pekanbaru, Rabu 23 Oktober 2024, di Hotel Grand Elit Pekanbaru.
Kegiatan.yang di Inisiasi Polda Riau di hadiri langsung Direktur Intelkam Polda Riau, Kombes Pol Efrizal SLK MM, Wadir Intelkam Polda Riau, Kombes Pol S TP Manulang SH, Jajaran Kasubdit Dit Intelkam, Para Narasumber kegiatan Achmad Sobari SSi, MSE sebagai Statistisi Ahli Madya Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis BPS Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan acara FGD ini penting dilakukan sebagai kondusif dapat tercapai.
“Kondusifitas dalam Proses Penetapan UMP/UMK mengikuti (FGD) Upaya Discussion Tahun 2025 selama Pilkada Riau Tahun 2024,” terang Boby dalam sambutannya.
Boby juga mengatakan bahwa
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan yang terstruktur.
“Salah satunya untuk mewujudkan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” terang Boby.
Dikatakan, kebijakan yang diambil pemerintah mengedepankan penerapan penyusunan dengan perusahaan.
“Kebijakan pengupahan tersebut antara lain minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan
penyusunan dan penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan”, imbuh Boby.
Berdasarkan Sambutan Menteri Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Tanggal 17 September 2024 di Jakarta menyatakan Kondisi
Ketenagakerjaan saat ini:
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebanyak 12.346
SP/SB.
2. Peraturan Perusahaan yang disahkan sebanyak
43.640 PP.
3. Perjanjian Kerja Bersama
sebanyak 15.913 PKB yang
didaftarkan
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 46.240 orang.
5. Perselisihan Hubungan Industrial sebanyak 4.163 kasus.
6. Unjuk Rasa/Mogok sebanyak 180 kasus.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan 58, 6 Juta orang.
Menurut jadwal, pengumuman penetapan UMP dan UMK pada akhir bulan November.
“Paling lambat diumumkan tanggal 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK,"tutup Boby.**(red)