Dewan Pengupahan Bahas UMP dan UMK Provinsi Riau Tahun 2025

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:56:19 WIB

UTUSANRIAU. CO, PEKANBARU  - Bertempat di ruang multimedia gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Dewan Pengupahan Provinsi Riau melaksanakan rapat dengan agenda membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rahmat menjelaskan bahwa
pembentukan Dewan Pengupahan Riau sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 tentang Dewan Pengupahan dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Hubungan Industrial.

Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga, yaitu Disnakertrans, BPS, Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan selanjutnya akan disampaikan ke Pj Gubernur Riau. Selanjutnya baru akan diputuskan, apakah disetujui atau diminta untuk dikaji ulang,” terangnya.

Menurutnya, dalam hal penentuan upah tersebut, pihak perwakilan pengusaha dan pekerja yang lebih banyak berperan aktif. “Jadi kami pemerintah hanya memfasilitasi terhadap kajian UMP dan UMK agar meningkatkan kesejahteraan pekerja namun tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha,”Boby menjelaskan.

Boby menambahkan, Badan pusat statistik menjadi Kunci pada data data indikator penetapan Upah Minimum. 
“Data nya hanya didapat dari BPS,” kata Boby.

Terdapat dua Kabupaten di Provinsi Riau yang menggunakan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.

“Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti karena masih gunakan perhitungan dengan formula tahun 2023,” terang Boby.

Sesuai peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 maka dua kabupaten tersebut harus memenuhi syarat tertentu untuk dapat menentukan Upah minimum Kabupaten 2025.

Dalam hal ini, pihaknya berharap apa pun hasil dari pembahasan dan kajian UMP dan UMK ini bisa diterima, baik dari pihak pekerja maupun pihak pengusaha.

Salah satu peserta kegiatan, Zulfikar dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO) katakan hasil yang diinginkan jauh dari kata politik.

“Tekanan tekanan dari permainan politik semoga tidak ada kaitannya dengan Upah Minimum Provinsi ini,” kata Zulfikar.

Dari Zulfikar sebut bahwa APINDO sudah mengkonsep Upah kerja yang dimiliki pekerja di atas satu tahun.

“Kami telah menyiapkan segala sistem kepada peserta yang telah bekerja selama satu tahun, “ terangnya.

Menurut SW Gultom dari Forum Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) Provinsi Riau. Jika ingin konsekuen, maka UMP hanya berlaku saat 12 bulan bekerja.

“Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa digunakan dari satu tahun bekerja,” kata SW Gultom.

Bersamaan dengan ini hadir sebagai pemateri, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau. Asep Riyadi, Pejabat Intelkam, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Jajaran Struktural dan Fungsional bidang hubungan Industrial dalam kegiatan ini.**red

 

 **Win/red

Terkini