Satpol PP Rohul Belum Tertibkan APK Caleg

Kamis, 06 Februari 2014 | 05:02:59 WIB

Rokanhulu, utusanriau.co - Sejumlah Alat peraga kampanye yang berada disepanjang jalan tuanku Tambusai Pasir Pengarayan masih terpasang dengan baik. Bahkan APK tersebut belum pernah ditertibkan oleh Panwaslu Rokan Hulu, sehingga baleho Caleg tersebut belum pernah diturunkan.

Saat dikonfirmasi wartawan Kamis (6/2) Ketua Panwaslu Suherman mengaku timnya sudah bekerja secara maksimal terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut seperti Baleho,Banner maupun spanduk yang terpasang bukan pada tempatnya.Bahkan pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke Pemkab Rokan Hulu agar Alat Peraga Kampanye tersebut ditertibkan tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemkab Rokan Hulu.Panwaslu juga heran kenapa Satpol PP yang berwenang dalam menurunkan spanduk atau baleho Caleg tersebut sampai saat ini masih diam saja bahkan terkesan pasif.Sehingga hal ini yang membuat bertambah banyaknya baleho atau spanduk Caleg yang terpasang dari beberap Partai.

"Kita sudah menyurati Pemkab Rokan Hulu bahkan sudah 3 kali,namun sampai saat belum ada balasan karena yang berkompeten dalam eksekusi APK ini Satpol PP tetapi sampai saat belum ada tindakan,"ujarnya.

Sikap diam Pemkab Rokan Hulu terhadap penertiban APK ini menimbulkan pertanyaan bagi panwaslu kenapa Pemkab terkesan lamban dalam penertiban Alat Peraga Kampanye ini,atau karena APK tersebut banyak terpasang dari Prtai Penguasa.Berdasarkan aturan Pemilu 2014 ini,penertiban APK tersebut sudah tuntas 27 Desember kemarin tetapi sampai saat ini justru semakin banyak.Sehingga Panwaslu Rokan Hulu dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propinsi terkait penertiban APK ini.Meskipun demikian Panwaslu juga berharap kepada Parpol atau Caleg untuk menurunkan sendiri APK tersebut,jika tidak nantinya akan diturnkan oleh Panwaslu.

"Dalam waktu dekat kita melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propinsi terkait penertiban Alat Peraga Kampnye yang semakin banyak terpasang sebelum jadwal yang ditetapkan,"jelasnya.(Ar)

Terkini