BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Perikanan Rohil, Muhammad Amin ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohil untuk selalu disiplin waktu masuk kerja serta mampu melaksanakan tertib administrasi.
Demikian disampaikan Muhammad Amin saat memimpin upacara bersama belum lama ini di lingkungan Pemkab Rohil, di halaman Kantor Bupati, Jalan Lintas Pesisir, Batu enam, Bagansiapiapi.
Dikatakan M.Amin, membangun kedisiplinan itu memang suatu pekerjaan yang berat dalam merubahnya, dari yang tidak disiplin mau dirubah ke disiplin itu butuh kekuatan hati dan niat untuk sampai menuju pada titik keseimbangan.
"Jadi kalau kita biasa tidak disiplin, untuk merubahnya menjadi orang yang disiplin memang agak berat, tapi kita akan bisa merubah itu dengan pengorbanan, pemaksaan terhadap diri kita sendiri serta niat yang tulus," kata M.Amin.
Dilanjutkan, Disiplin datang dari membiasakan diri untuk selalu bertanggung jawab dalam pekerjaan dengan tepat waktu. Jika dia membiasakan diri datang jam 7.30 pasti dia akan selalu ingin datang jam 7.30, tapi kalau dia datangnya selalu jam 09:00 atau jam 10.00 itu akan tetap datang pada jam 9 atau jam 10 walau secara aturan kerja harus hadir pada jam 08:00 pagi," terangnya.
Artinya membangun kedisiplinan itu, terang Amin lagi bahwa pada awalnya sulit untuk menuju titik keseimbangan, kita perlu memaksakan diri pada sampai titik tahap itu. Jadi tidak mungkin selama ini kita datang jam 8 tiba-tiba besok pagi mulai datang jam 07.30 itu butuh keajaiban.
"Untuk menjadi orang yang disiplin perlu berangsur-angsur dilatih dengan niat yang kuat hingga sampai menuju titik keseimbangannya, tapi itu bukan dipaksakan namun seharusnya datang dari kesadaran kita sendiri," jelasnya.
Amin juga mengharapkan ASN dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat tata naskah dinas. Bagi ASN harus mengetahui dengan baik dengan membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata naskah dinas, dimana sudah ada penomoran, sudah ada formatnya, tinggal mengikuti saja.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah. Permendagri ini berlaku secara otomatis untuk seluruh pemerintah daerah," ucapnya.
Begitu juga terkait dengan perencanaan, dijelaskannya dimana ilmu-ilmu bidang perencanaan seperti menyusun RKA, DPA itu merupakan pekerjaan yang banyak dibutuhkan di setiap kantor dan itu semuanya dibutuhkan kantor. **zal