UTUSANRIAU.CO - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2025 ditetapkan naik sama sebesar 6,5%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, mengenai Penetapan Upah Minimum 2025.
Menindak lanjuti hal tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Riau menggelar rapat untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se Provinsi Riau Tahun 2025, rapat ini digelar di aula kantor Disnakertrans Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Bapak Boby Rachmat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, perwakilan 12 Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha yang ada di Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai rekomendasi nilai UMK dan UMSK yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi nilai UMK dan UMSK untuk tahun 2025. Dewan Pengupahan Provinsi Riau kemudian melakukan pembahasan dan kajian terhadap rekomendasi yang diusulkan. Besaran kenaikan UMK yang telah disepakati untuk direkomendasikan dengan kenaikan 6,5% adalah:
1. Dumai: Rp 4.118.669,61
2. Bengkalis: Rp 3.933.620,36
3. Indragiri Hulu: Rp 3.703.206,19
4. Kuantan Singingi: Rp 3.692.796,76
5. Siak: Rp 3.691.216,25
6. Pekanbaru: Rp 3.675.937,97
7. Kampar: Rp 3.634.593,72
8. Pelalawan: Rp 3.616.057,37
9. Rokan Hulu: Rp 3.579.380,61
10. Rokan Hilir: Rp 3.548.818,47
11. Kepulauan Meranti: Mengikuti UMP 2025
12. Indragiri Hilir: Rp 3.556.854,73.
**Bal