UTUSAN RIAU. CO, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menerima kunjungan kerja dari Sewitri, S.E., M.Sos anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan berbagai isu ketenagakerjaan lainnya.
Pertemuan yang digelar di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau ini dihadiri oleh perwakilan organisasi pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau, dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Agenda ini berfokus pada upaya menginventarisasi permasalahan dan masukan dari berbagai pihak terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Riau.
Beberapa isu strategis yang dibahas mencakup tantangan dalam menetapkan UMP Tahun 2025 di tengah dinamika perekonomian daerah serta hambatan yang dihadapi oleh pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, penyelarasan kebijakan juga menjadi perhatian utama untuk memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dalam penetapan kebijakan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan sesuai dengan kondisi perekonomian Provinsi Riau.
Melalui kegiatan ini, Komite III DPD RI juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan peraturan terkait ketenagakerjaan. Hasil dari kunjungan ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif terhadap tantangan ketenagakerjaan di daerah. **rls