UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat memimpin apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, pada Selasa (14/01). Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas selingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Boby tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang datang dan meminta kepada seluruh pegawai yang hadir untuk saling mengingatkan. Agar menghindari konflik kepentingan yang akan merusak nama institusi. “Saya berharap kita saling mengingatkan di kantor, jika ada hal aneh-aneh mohon diingatkan, jangan didiamkan.”

Ket Foto: ASN Disnakertrans Riau Saat Membacakan Fakta Integritas
Lebih lanjut, Boby mengatakan, seluruh pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau adalah pelayanan masyarakat yang dibatasi peraturan perundang-undangan. Maka, hendaknya seluruh pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau paham batasan-batasan yang harus dilakukan.
“Selagi masih melekat lambang Korpri di sebelah kiri Bapak Ibu sekalian, itu ada batasan-batasan yang harus kita lakukan,” kata Boby.
Boby juga menyebut pentingnya tugas dan fungsi pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Ia meminta seluruh PTT untuk menghormati institusi tempat mereka bekerja.
Pada ujung sambutannya, Boby mengharapkan saran, masukan, bahkan kritikan dari pegawai Dians Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk kinerja yang lebih baik.
Berikut Kutipan Pakta Integritas yang di Tandatangani Seluruh ASN Disnakertrans Riau :
1. Menjadi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kerja sebagai pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten:
2. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta melaksanakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (profesional care);
4. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela;
5. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait jabatan atau peraturan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Bekerja secara berdisiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
7. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of Interes) dalam melaksanakan tugas
8. Memegang teguh rahasia negara dan jabatan serta setia dan taat kepada pimpinan dalam menjalankan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara yang menjadi abdi masyarakat dan abdi negara.
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***red