BAGANSIAPIAPI - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong sampaikan nota keuangan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2025 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa (14/1) di aula sidang utama Kantor DPRD setempat, Jalan lintas Pesisir, Batu Enam.
Rapat paripurna yang di pimpin langsung Ketua DRPD, Ilhami tersebut juga dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Wakil Ketua I DPRD Maston, Wakil Ketua II Imam Suroso, Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, 25 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir serta para kepala OPD atau yang mewakili.
Ketua DPRD Rohil, Ilhami saat membuka rapat menyampaikan bahwa dari 45 Anggota DPRD, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 25 orang. Sesuai dengan tatib DPRD, kuorum sudah tercapai dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
"Hari ini Selasa, 14 Januari 2025 tepat pukul 15.25 WIB rapat paripurna ketiga masa sidang 1 tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Ilhami.
Ilhami juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk dibahas lebih lanjut secara garis besar.
"Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa RAPBD beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat. Fungsi dari APBD antara lain sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilitasi. Sementara tujuan dari APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat," terangnya.
Sesuai dengan ketentuan pada tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ilhami mengatakan ada beberapa tahapan proses penyusunannya. **zal