Jangan Bingung Anda Kena PHK, Berikut Penjelasan Kadisnakertrans Riau

Jumat, 07 Maret 2025 | 16:54:01 WIB
Kadisnakertrans Riau H.Bobi Rachmat

UTUSANRIAU.CO ,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menegaskan pentingnya pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selama 2024, Disnakertrans Riau telah membantu 999 dari 1.210 pekerja yang terkena PHK di 12 kabupaten/kota se-Riau.
 

“Jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2023, di mana hanya 1.631 dari 4.095 pekerja yang mendapatkan JKP,” jelas Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial, Muhammad Yunus, Senin .
 

Yunus menegaskan, rendahnya jumlah penerima JKP bukan karena kurangnya bantuan dari pemerintah, melainkan karena banyak pekerja yang tidak mengajukan permohonan. “Kami hanya bisa membantu jika ada pengajuan dari pekerja. Tanpa itu, proses tidak bisa berjalan,” ujarnya.
 

Disnakertrans Riau menjelaskan, ada beberapa kriteria PHK yang tidak memenuhi syarat untuk JKP, seperti:
 

1.Mengundurkan diri (resign)
 

2. Cacat total tetap
 

3. Pensiun
 

4. Meninggal dunia
 

5. Habis masa kontrak (PKWT) sesuai perjanjian kerja
 

“Jika PHK tidak termasuk dalam lima kriteria tersebut, pekerja bisa mengajukan permohonan JKP ke Disnakertrans. Setelah pengajuan diterima, kami akan mengurus hingga hak pekerja terpenuhi,” jelas Yunus.
 

Manfaat JKP yang bisa diterima pekerja meliputi bantuan uang tunai selama enam bulan, terbagi dalam dua tahap:
 

1. Tiga bulan pertama: 45% dari batas upah atas Rp5 juta
 

2. Tiga bulan berikutnya: 25% dari batas upah atas Rp5 juta
 

“Kami berharap pekerja yang terkena PHK segera mengajukan permohonan, asalkan tidak termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat. Dengan begitu, hak mereka untuk mendapatkan JKP bisa segera diproses,” tutup Yunus. ***Grc
 

Terkini