Klaim Asuransi Jasa Raharja tak Susah

Selasa, 15 Juli 2014 | 04:07:27 WIB
Abu Bakar Al Jufrin###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - PT Jasa Raharja tidak pernah mempersulit proses klaim terhadap korban Lakalantas. Cukup adanya bukti laporan polisi, proses klaim pun langsung berjalan.    

Demikian yang disampaikan Kepala Perwakilan jasa Rahardja wilayah Bengkalis, Dumai, Rohil dan Meranti, Abu Bakar Al Jufrin, Senin (14/7/14). Menurutnya, Jasa Rahardja akan melakukan MoU dengan RSUD di wilayah tugasnya, termasuk di RSUD Bengkalis.

"Ini kita dilakukan agar bila terjadi lakalantas dan yang mengalami tersebut melaporkan kejadian kepihak kepolisian, akan kita tangani langsung dengan memberikan jaminan kesehatan kerumah sakit," katanya.

Menurutnya, untuk di Kabupaten Bengkalis, RSUD di Duri dan di Bengkalis dalam waktu dekat ini akan dilakukan MoU jasa asuransi. Supaya saat warga mengalami lakalantas, pihak Jasa Raharja dapat membantu pengobatan maksimal Rp10 juta yang akan diberikan langsung ke rumah sakit. "Asalkan keluarga yang mengalami lakalantas tersebut laporankan kejadian itu ke polisi," ungkapnya.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan asuransi dari Jasa Raharja hanya syaratnya laporan pada pihak kepolisian, yang menjadi dasar pihak jasa raharja untuk memberikan hak santunan yang mengalami lakalantas sesuai dengan UU No 33 tahun 1964.

"Dengan bantuan dana dari Jasa Raharja berbentuk asuransi, pihak masyarakat sudah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya kerumah sakit dan pihak jasa raharja akan membiayainya melalui jasa asuransi ini dan bagi yang meninggal dunia akibat lakalantas hanya cukup 3-4 hari laporan masuk dama sudah dapat dicairkan," terang Abu Bakar. (bp)

###

Terkini