BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna tahun 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Agenda ini berlangsung di ruang utama DPRD Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, pada Senin (25/8) sore kemaren.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhammi STr Keb, yang turut didampingi oleh sejumlah wakil ketua DPRD. Kehadiran pimpinan legislatif menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal proses pembentukan regulasi yang menyangkut tata kelola arsip daerah.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Fauzi Efrizal S Sos MSi, mewakili Bupati H Bistamam. Turut hadir pula seluruh ketua dan anggota fraksi DPRD serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ilhammi menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Permusyawaratan (Banmus) DPRD serta pertimbangan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia menegaskan urgensi Ranperda tersebut untuk segera diagendakan dan disampaikan secara resmi oleh Bupati.
"Ranperda ini dinilai penting karena menyangkut fondasi hukum dalam pengelolaan arsip daerah yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai," ujar Ilhammi di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, sambutan tertulis Bupati Rohil, H Bistamam, dibacakan oleh Sekda Fauzi Efrizal. Dalam sambutan tersebut, Bupati menekankan bahwa regulasi kearsipan merupakan bagian integral dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip daerah, sekaligus mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten," kata Sekda Fauzi membacakan sambutan Bupati.
Setelah penyampaian Ranperda, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Ranperda secara simbolis kepada DPRD, disertai penandatanganan berita acara penyerahan. Momen ini menandai dimulainya proses pembahasan Ranperda secara resmi di tingkat legislatif.
Agenda paripurna berikutnya dijadwalkan akan memuat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa regulasi yang akan disahkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Rohil. (zal)