BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya perhatian publik terhadap proses pengisian jabatan tersebut.
Penunjukan Plt Kepala BPKAD bersifat sementara dan bertujuan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan daerah. BKPSDM memastikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan efektivitas kerja instansi terkait.
Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Secara khusus, Pasal 14 ayat (2) menjadi landasan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Penunjukan Plt ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan,” ujar Eko Prastyo Purnomo saat ditemui di kantor BKPSDM. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal.
Menurut Eko, penunjukan Plt tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus. Cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang, maka Plt dapat langsung menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Masa jabatan Plt diatur maksimal selama tiga bulan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Perpanjangan dilakukan sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku, seperti seleksi terbuka atau mutasi internal.
Eko juga menekankan bahwa kewenangan Plt dibatasi oleh Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai.
Kewenangan Plt hanya mencakup tugas-tugas manajerial harian dan administratif. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi.
BKPSDM juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian. Semua langkah yang diambil telah melalui kajian hukum dan prosedur yang sah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan penegasan ini, BKPSDM berharap masyarakat dapat memahami bahwa penunjukan Plt Kepala BPKAD bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah secara profesional. (zal)