2.467 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Rohil: Ini Amanah Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 07:19:11 WIB
2.467 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Rohil: Ini Amanah Negara

BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menyerahkan sebanyak 2.467 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.  

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kepada 40 orang perwakilan PPPK Paruh Waktu. Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (23/12) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ia menegaskan bahwa momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengabdian aparatur pemerintah kepada masyarakat dan negara.  

Menurut Bupati, penyerahan SK bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, SK merupakan simbol kepercayaan negara sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi.  

Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari aparatur pemerintahan dituntut untuk menjunjung tinggi etika kerja, disiplin, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas.  

"Kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat harus dijaga melalui kinerja yang jujur, berorientasi pada pelayanan publik, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas," ujar Bistamam.  

Bupati berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etos kerja. Ia juga mendorong mereka untuk terus mengembangkan kompetensi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.  

"Teruslah mengembangkan kapasitas diri agar mampu berkontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir," tambahnya.  

Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian tenaga paruh waktu. Hal ini sekaligus menuntut komitmen moral untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.  

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, Yulisma, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa penyerahan SK dilakukan secara simbolis. Hal ini karena PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan.  

"PPPK Paruh Waktu ini bertugas di berbagai OPD. Oleh karena itu, secara simbolis kami menghadirkan perwakilan dari seluruh OPD dalam penyerahan SK hari ini," jelas Yulisma.  

Ia mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Disiplin, soliditas, dan koordinasi disebutnya sebagai kunci kelancaran pelayanan pemerintahan.  

Yulisma menambahkan, dari total jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, terdapat 19 orang yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.  

Di sisi lain, sejumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mengungkapkan rasa syukur. M. Rizki, tenaga PPPK Paruh Waktu di BKPADM, mengaku lega karena statusnya kini memiliki kepastian kerja.  

Hal senada disampaikan Rahayu Karfitri, PPPK Paruh Waktu di Dinas Kesehatan. Ia merasa bangga karena pengabdiannya selama lima tahun akhirnya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.  

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, Kepala BKPSDM Yulisma, para Staf Ahli, Asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. (zal)

Terkini