Empat Pelaku Pencurian Sawit Diamankan di Kerumutan

Ahad, 25 Januari 2026 | 16:52:47 WIB
Empat pelaku pencuri sawit PT SLS diamankan Sahrial alias I, M alias O, S alias P, dan D I alias D. Semuanya warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Minggu 25 Januari 2026

UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS). Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasihumas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, pada Minggu, 25 Januari 2026.

Laporan polisi diterima Unit Reskrim Polsek Kerumutan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau. Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian setempat.

Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut berhasil diungkap setelah para pelaku diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur. Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kerumutan untuk diproses secara hukum.

Empat pelaku pencurian yang diamankan masing-masing berinisial Sahrial alias I, M alias O, S alias P, dan D I alias D. Keempatnya diketahui merupakan warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

“Para pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Budi Santoso.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut diberlakukan atas perbuatan pencurian hasil perkebunan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 22 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 280 kilogram, satu buah egrek bertangkai fiber, dan satu buah tojok berbahan besi.

Kerugian yang dialami PT Sari Lembah Subur ditaksir mencapai Rp 980.560. Saat ini, Polsek Kerumutan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, serta menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.****rls / Ep

Terkini