ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mencatat prestasi besar di awal tahun 2026 dengan berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/1) pagi, polisi memaparkan barang bukti berupa sabu seberat 3,98 kilogram, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, SIK,MH didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil. Sejumlah awak media lokal turut hadir untuk menyaksikan pemaparan kasus besar ini.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Zulfikar alias Ijul (37) yang merupakan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Hal ini menegaskan bahwa jaringan yang diungkap merupakan sindikat lintas negara yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023, ia pernah membawa sabu seberat satu ons. Selain itu, Zulfikar memiliki catatan kriminal lain terkait tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal, dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan.
Kapolres menegaskan komitmen penuh Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang kerap memanfaatkan jalur pesisir. Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejahatan narkotika di wilayah Rohil.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba," tegas AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers.
Saat ini, perkara telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rohil/Polda Riau. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia memastikan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi sebagai bentuk motivasi dalam menjalankan tugas.
Sebagai catatan, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu. (zal)