Ketua Umum HMI Pekanbaru Mendukung Penempatan POLRI di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:25:24 WIB
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora,

UTUSANRIAU. CO, PEKANBARU  — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora, menyampaikan penolakan keras, jika terdapat wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah struktur kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga berpotensi melemahkan independensi dan profesionalitas institusi Kepolisian dalam sistem negara hukum demokratis.


Dalam rilis pernyataan sikapnya, Givo menegaskan bahwa posisi POLRI telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara politis maupun pragmatis.


“Jika penempatan POLRI di bawah Kementerian merupakan langkah mundur reformasi sektor keamanan. Ini berpotensi menabrak konstitusi dan membuka ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Givo.


HMI Pekanbaru menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Ketentuan konstitusional tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan secara eksplisit bahwa POLRI berada di bawah Presiden. Oleh karena itu, menurut HMI Pekanbaru, wacana menjadikan POLRI sebagai bagian dari Kementerian adalah bentuk penyimpangan hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan.


HMI Pekanbaru juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan POLRI tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek.


Penugasan Anggota POLRI di luar struktur lebih lanjut, HMI Pekanbaru menyatakan bahwa penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi Kepolisian harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis kebutuhan negara yang objektif. Menurut Givo, penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas POLRI sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama POLRI sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.


HMI Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap POLRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.


Disaat yang sama, HMI menuntut penguatan pengawasan internal melalui Wasidik, Inspektorat, dan Propam agar dijalankan secara nyata, berkelanjutan, transparan, dan berani, sebagai bagian dari upaya membangun institusi Kepolisian yang akuntabel. 


Reformasi Kultural sebagai agenda utama. HMI Pekanbaru menekankan bahwa reformasi POLRI tidak boleh berhenti pada aspek struktural dan kelembagaan semata, tetapi harus menyentuh reformasi kultural, seperti perbaikan kurikulum pendidikan Kepolisian harus meneguhkan nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, nilai demokrasi, dan keadilan sosial agar aparat Kepolisian benar-benar berorientasi pada perlindungan warga negara.


Serta HMI Pekanbaru mendukung pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas POLRI, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, dan kecerdasan artifisial, sebagai alat kontrol dan peningkatan profesionalitas.


Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak warga negara, privasi, dan kepastian hukum agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.


Terakhir, HMI Pekanbaru menegaskan bahwa pembentukan dan perubahan Undang-Undang POLRI harus dilakukan secara konstitusional, terbuka, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan elemen umat.


“Negara hukum tidak boleh dibangun diatas proses legislasi yang tertutup dan elitis. Demokrasi dan supremasi hukum harus menjadi fondasi utama,” pungkas Givo.


HMI Pekanbaru menilai bahwa menjaga independensi POLRI merupakan syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menundukkan POLRI ke dalam struktur Kementerian harus ditolak demi menjaga marwah reformasi dan kepentingan rakyat. *rls

Terkini