UTUSANRIAU. CO, SELATPANJANG - Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online, Bulan Februari 2026 ini akan di jalankan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten kepulauan Meranti
Seperti yang di sampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko,Di Selatpanjang pada Ahad (1/2/2026 petang.
Di kayaknya,Bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti akan menjadi kabupaten ketiga di Riau yang menggunakan sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online ini.
"Insyaallloh pekan ini akan kita mulai memberlakukan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online katanya lagi.
Lanjut dia lagi,Jika pelakaanaan SP2D secara online ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses pencairan.
Selain itu juga Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Perlu di ketahui juga bahwa SP2D online ini upaya kita mendukung sistem digitalisasi dan tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Sehingga proses pencairan dana kini dapat dilakukan lebih cepat, transparan, efisien, dan terintegrasi melalui SIPD,Hal ini juga langkah untuk memudahkan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Bank Pembangunan Daerah dalam pengelolaan dana secara real time,” ujarnya
Melalui penerapan SIPD online ini,Pemkab menargetkan sejumlah manfaat strategis, seperti pencairan dana SP2D langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening tujuan.
Prosesnya lebih transparan dan otomatis, efisiensi waktu dan biaya, penyederhanaan birokrasi, serta percepatan proses belanja daerah yang lebih terukur.
“Dengan sistem ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib dan terkontrol. OPD tidak lagi bergantung pada proses manual yang berlapis,” jelasnya.
Fajar uga menyampaikan bahwa penerapan SP2D online jelas membawa perubahan secara signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Karena pada sistem lama, tidak terdapat pengecekan otomatis terhadap template gaji dan TPP, ID billing, maupun validasi rekening penerimanya.
Taka kalah pentingnya,Jika selama ini berkas pencairan masih harus dikirim ke bank, data NTPN harus diminta secara terpisah, serta pengecekan saldo RKUD belum dilakukan secara real time.
Namun kedepanya dengan SP2D online, validasi rekening langsung dilakukan oleh bank, kesesuaian pajak divalidasi dengan sistem coretax, ID billing yang kedaluwarsa cukup diperbarui di SIPD tanpa mengubah SPP, dan NTPN otomatis terisi setelah pencairan berhasil,” terangnya.
Meski demikian, ia tak menampik bawa sistem SIPD masih memiliki keterbatasan teknis. Salah satunya, belum memungkinkan penerbitan SP2D LS barang dan jasa dengan tujuan lebih dari satu penerima, kecuali untuk LS gaji dan TPP.
“Namun keterbatasan ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan ke pemerintah pusat agar pengembangan SIPD ke depan semakin adaptif dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Lebih jauh, sistem ini juga memiliki visi jangka panjang, yakni menyetarakan layanan keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah dengan ASN pusat, khususnya dalam hal penerimaan hak gaji.
“Mimpi besar dari SP2D online ini adalah agar PNS daerah ke depan bisa menerima gaji secara otomatis seperti PNS pusat. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, gaji tetap masuk. Saat ini sistem memang belum sepenuhnya mendukung, namun ini menjadi arah kebijakan yang ingin kami capai,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan hal tersebut juga akan menjadi bahan koordinasi dan pengembangan bersama Bank Riau Kepri Syariah sebagai bank daerah, agar dapat tumbuh dan berkembang seiring dengan transformasi digital pemerintah daerah.
“Sebagaimana pemerintah pusat berkembang bersama bank BUMN-nya, kami berharap pemerintah daerah dan bank daerah juga dapat berkembang bersama,” pungkasnya. ****rls