Menjaga Daya Saing Ekonomi Daerah, Pemkab Kampar Dorong Percepatan Sertifikasi Halal

Senin, 13 April 2026 | 16:22:43 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan UMKM Disperindag Kabupaten Kampar Reni Sri Angraini, SE , ME mewakili Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar dalam forum Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal UMKM Kabupaten Kampar Tahun 2026.

UTUSANRIAU. CO, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK (Disperdagkop UMK), tengah gencar mendorong dan mempercepat sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan UMKM Disperindag Kabupaten Kampar Reni Sri Angraini, SE , ME mewakili Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar dalam forum Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal UMKM Kabupaten Kampar Tahun 2026.

Pada pembukaan acara, Reni menyebut sertifikasi halal penting dalam upaya membangun UMKM Kampar yang lebih tertib, lebih berkualitas, dan lebih siap bersaing. Ia pun menegaskan, program percepatan sertifikasi halal merupakan program strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kampar.

"Sertifikasi halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen, perlindungan masyarakat, legalitas usaha, dan daya saing UMKM," kata Reni beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Kampar telah menargetkan 5.000 sertifikat halal bagi pelaku UMKM pada Tahun 2026. Targetnya, menumbuhkan lebih banyak UMKM berkualitas yang mendapatkan kepastian legalitas, serta terjamin kehalalannya.

Reni meminta kerja sama, dukungan, dan sinergi semua pihak untuk mewujudkan target tersebut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyurati seluruh 21 Kecamatan se-Kabupaten Kampar agar program percepatan sertifikasi halal dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

"Saya menegaskan sertifikasi percepatan UMKM tidak hanya di tingkat kabupaten saja, tetapi harus benar-benar turun ke lapangan, karena sebagian besar pelaku UMKM berada di desa-desa, di kelurahan, dan lingkungan kecil."

Selain itu, Reni mengingatkan pentingnya koordinasi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dalam pendataan dan pelaporan sertifikat halal yang telah terbit.  

PPPH sangat penting agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Disperdagdop memperoleh data yang akurat, terukur, dan terus diperbarui terkait perkembangan capaian program percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Kampar.

"Data adalah dasar pengambilan langkah. Tanpa data capaian yang jelas, maka percepatan tidak akan berjalan secara terukur. Karena itu, kami memandang koordinasi data dengan para pendamping sebagai bagian yang sangat penting dalam keberhasilan program ini," ujar Reni.

Reni berharap proses pendampingan berjalan dengan pola koordinasi yang baik, melalui aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan, sehingga pelaksanaan program ini benar-benar berjalan secara terarah, terstruktur, dan tepat sasaran sampai ke masyarakat pelaku usaha di tingkat bawah.

Pemerintah Kabupaten Kampar optimis percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lancar dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pendamping halal, kecamatan, desa, dan kelurahan. ** red

Terkini