Panen 14 Tandan Sawit, Pemuda Ini di Gelandang Kantor Polisi

Ahad, 03 Mei 2026 | 13:31:37 WIB
Panen 14 Tandan Sawit, Pemuda Ini di Gelandang Kantor Polisi

UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN - Aparat Polsek Langgam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil diamankan usai kedapatan memanen dan melansir 14 tandan sawit milik warga di KM 52 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Jumat (1/5/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (27) dan JH (25), yang diketahui merupakan warga Segati KM 53. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kebun untuk mengambil hasil panen secara ilegal.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Galang Rahmawan (25), warga Pekanbaru, ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/22/V/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 2 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat pagi sekitar pukul 07.15 WIB, saat pekerja kebun melakukan kontrol rutin dan menemukan sejumlah pelepah sawit berserakan yang diduga bekas panen oleh pihak tak dikenal. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, saksi mendatangi peron sawit dan mendapatkan pengakuan dari seorang pembeli yang menyebut telah membeli 13 tandan sawit dari salah satu pelaku. Tak lama berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, dua pelaku kembali dipergoki sedang melansir sawit menggunakan sepeda motor berkeranjang.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi akhirnya berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa 14 tandan sawit, satu kampak, satu keranjang rotan, dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Kapolsek Langgam Jerry P Sinaga menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk pencurian, termasuk kategori tindak pidana ringan. “Motifnya ekonomi, modusnya mengambil. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian sawit. Proses hukum akan kami tuntaskan,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian ringan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mengimbau para pemilik kebun untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah aksi serupa terulang kembali.***rilis Edward p

Terkini