KI Riau Sidangkan 9 Sengketa Informasi, Zufra Irwan: Semua Proses Terbuka dan Profesional

Senin, 11 Mei 2026 | 22:06:48 WIB

PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi Riau kembali menggelar persidangan ajudikasi nonlitigasi minggu kedua Mei 2026, Selasa (12/5). Sedikitnya sembilan register sengketa informasi publik dijadwalkan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Persidangan meliputi agenda pemeriksaan awal, pembuktian, pembacaan putusan hingga mediasi. Sejumlah badan publik yang menjadi termohon berasal dari pemerintah daerah, perguruan tinggi hingga perusahaan daerah dan BUMD di Riau.

Sidang pertama dimulai pukul 08.30 WIB dengan register Reg. 025/PSI/KIP-R/III/2026 antara David melawan Atasan PPID Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Pelalawan dengan agenda pemeriksaan awal.

Berikutnya pukul 09.00 WIB, perkara Reg. 032/PSI/KIP-R/IV/2026 yang diajukan Hari Jummaulana terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga memasuki tahap pemeriksaan awal.

Sementara perkara Reg. 023/PSI/KIP-R/III/2026 antara Adri Sudiyanto melawan Atasan PPID Universitas Riau dijadwalkan memasuki agenda pembuktian pada pukul 09.30 WIB.

Komisi Informasi Riau juga menjadwalkan pemeriksaan awal sengketa antara David melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, perkara Reg. 030/PSI/KIP-R/IV/2026 antara Hari Jummaulana melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau digelar pukul 10.30 WIB.

Pada pukul 11.00 WIB, sidang sengketa informasi antara Hari Jummaulana melawan Atasan PPID PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir juga memasuki agenda pemeriksaan awal.

Selain itu, pembacaan putusan perkara Reg. 048/PSI/KIP-R/VIII/2025 antara Adri Sudiyanto melawan Atasan PPID Bank Riau Kepri Syariah dijadwalkan berlangsung pukul 11.30 WIB.

Tak hanya ajudikasi nonlitigasi, KI Riau juga mengagendakan dua mediasi. Yakni perkara Zonny Hudri melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau pada pukul 13.30 WIB dan perkara Hari Jummaulana melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru pukul 14.15 WIB.

Komisioner Zufra Irwan menegaskan seluruh proses penyelesaian sengketa informasi dilakukan secara terbuka, profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Seluruh proses persidangan dilakukan secara objektif dan independen. Ini bagian dari upaya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik,” ujar Zufra Irwan, Senin (11/5).

Ia menambahkan mekanisme penyelesaian sengketa juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mulai dari registrasi, pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan.

Zufra berharap para pihak yang berperkara dapat hadir dan bersikap kooperatif agar penyelesaian sengketa berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya. (rls)

Terkini