‎Pemko dan DPRD Pekanbaru Sepakati Penambahan Dua OPD Baru

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:27:59 WIB

UTUSANRIAU. CO, ‎PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/5/2026).

‎Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri, serta dihadiri langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama jajaran Forkopimda dan pejabat Pemko.

‎Fokus utama dalam perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah kali ini adalah pembentukan dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Kebudayaan, Dinas Perikanan dan Peternakan, serta Dinas Ekonomi Kreatif.

‎Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, menyebut perubahan struktur organisasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab kebutuhan pembangunan Kota Pekanbaru lima tahun ke depan.

‎“Ini merupakan upaya reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan untuk menjawab tantangan pembangunan sesuai RPJMD Kota Pekanbaru 2025–2029,” ujarnya dalam laporan pansus.

‎Menurutnya, perubahan SOTK tidak sekadar bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk memperjelas fungsi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat kinerja birokrasi.

‎Selain pembentukan tiga dinas baru, sejumlah OPD juga mengalami peningkatan status menjadi tipe A. Di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.

‎Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan pembentukan tiga dinas baru itu dilakukan agar struktur organisasi daerah selaras dengan kementerian di tingkat pusat.

‎Menurutnya, kesesuaian nomenklatur dinas akan mempermudah Pemko Pekanbaru dalam menjemput program dan anggaran dari pemerintah pusat.

‎“Kalau kita ingin menjemput anggaran dari pusat, maka struktur di daerah harus menyesuaikan dengan kementerian yang ada di pusat,” kata Agung.

‎Ia berharap susunan perangkat daerah yang baru dapat mempercepat respon pemerintah terhadap berbagai kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat pelaksanaan program pembangunan di Kota Pekanbaru.

‎“Semoga OPD dan SOTK baru ini bisa bekerja lebih cepat dalam merespons keluhan masyarakat dan menjalankan program pembangunan,” tutupnya. ***Kim

Terkini