DLH Rohul Mediasi Persoalan Antara PT.Era Sawita dengan Masyarakat Tempatan Terkait Dugaan mencemaran limbah Sungai Kuku

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:30:44 WIB

Rokan Hulu – Dinas lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Rokanhulu memediadi persoalan antara PT.Era Sawita dengan Masyarakat Desa kepenuhan barat yang terdampak pencemaran sungai kuku yang menyebabkan ribuanmikan mati.rabu(20/05/2026) di ruang rapat  DLH Rohul.

Hadir pada pertemuan itu,PLT Kadis DLH,Kabid pencemaran Lingkungan Omar,Camat Kepenuhan, dari pihak Perusahaan Manager Humas PT Era Sawita Toni,dan beberapa orang rekannya,Pimpinan Ponpes Nizhammuddin.H.Zulkifli Said bersama rekannya Mintareza dan beberapa orang warga terdampak dengan pencemaran sungai.

Pimpinan Ponpes Nizamuddin H.Zulkifli usai pertemuan mengatakan  Kronologis terjadi permasalahan adalah pada tanggal 12 Mei 2026 adanya dugaan Bocornya limbah PKS PT Era Sawita yang  mencemari aliran Sungai Kuku yang mengakibatkan ribuan ikan mati.

Dugaan Kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mencemari sungai akan menurunkan kadar oksigen terlarut secara drastis akibat tingginya Biological Oxygen Demand (BOD). Akibatnya, biota air akan mati lemas, mulai dari ikan-ikan kecil, ikan besar (seperti baung, patin, dan nila), udang sungai, hingga mikroorganisme pengurai, Selain itu, biota yang tidak langsung mati akan mengalami gangguan reproduksi dan bermigrasi menjauhi area tercemar, Peristiwa itu menimpa warga Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, 

Sesuai dengan hal tersebut Kata  Zulkifli  pihaknya  meminta kepada Pemkab Rohul dan Dinas terkait agar segera menindak tegas Mangement PT Era Sawita karena dampak pencemaran pertama, kedua dan ketiga sama. Banyak ikan, ular dan biawak mati semuanya bahkan kini masyarakat sekitarnya tidak bisa lagi mengambil ikan, karena ikan di Sungai Kuku sudah tidak ada lagi “Yang kena dampak langsung adalah kita, karena kita berinteraksi langsung dengan masyarakat di pondok pesantren,” Paparnya.

“Kami Warga setempat merasa dirugikan atas imbas limbah PKS yang dibuang di Sungai Kuku,“Kita meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab, karena sudah sering kali perusahaan melakukan pencemaran limbah di lingkungan Pondok Pesantren kita “Pertama pada tanggal 31 Oktober 2014 dilakukan pertemuan dengan pihak ke 3, lalu pada 13 Februari 2016 sudah dilaporkan ke Polres Rohul tapi tidak ditindaklanjuti,"Ujarnya.

“Kemudian pencemaran ketiga tanggal 5 Juli 2019, ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul. dari proses dan hasil itu, sudah ada surat paksaan pemerintah dan ada berapa item yang harus dikerjakan dengan waktu diberi 3 bulan namun sampai sekarang tidak berjalan di tambah lagi Surat Pembekuan dan aplikasi oleh Dinas Perizinan juga tidak dilakukan oleh PT. Era Sawita,” ya intinya kita menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan atas limbah yang mencemari lingkungan

Untuk di ketahui Dalam masalah ini PP 22 tahun 2021 ini juga dijelaskan jika disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan linglingan hidup dapat dipidana penjara paling singka1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling seikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.” Tegasnya

Menanggapi hal tersebut Manager Humas PT.Era Sawita Toni  mengatakan kami  dari Perusahaan tetap konsisten,dari  Ekspos  yang kami lakukan  mulai tanggal 13 mei sampai hari ini,hasil  exspos  mengatakan tidak yang mencemari sungai bukanlah  limbah Ipal,akan tetapi hanya  limbah Domestik atau limbah dari hasil perumahan rumah tangga yang ada di komplek PKS PT.Era Sawita  yang bercampur dengan air  cucian pabrik  termasuk juga air tangkos disaat kena hujan mengalir  juga abu-abu boiler.

Ada Informasi sudah ke empat kali terjadi  itu juga ada rentang waktunya,ssesuai dengan penyampaian pak haji Zulkifli mulai dari tahun 2014 dan sekarang  sudah tahun 2026. ** rls

Terkini