UJUNG TANJUNG - Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, M.Hum menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di Provinsi Riau.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Rohil, Kamis (27/8), terkait pengungkapan kasus perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kecamatan Kubu.
Kapolda hadir bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, S.I.K., dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH beserta jajaran.
"Persoalan di Rohil adalah bagian dari tantangan yang dihadapi Polda Riau,” ujar Irjen Herry, menekankan bahwa kasus lingkungan menjadi perhatian serius.
Ia mencontohkan kasus PETI di Kuansing dengan hampir 500 dompeng dimusnahkan, 24 kasus ditangani, serta 42 tersangka diamankan.
Selain itu, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pelalawan juga menjadi sorotan, dan terbaru perusakan hutan mangrove di Rohil.
Kapolda menjelaskan konsep Green Policing yang diinisiasinya, bukan hanya penegakan hukum tetapi juga edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
"Di Riau banyak gerakan ekonomi bersumber dari lingkungan. Mangrove adalah penjaga hidup, oleh sebab itu kita jaga," Tegasnya.
Kapolda menekankan perlunya restorasi kawasan terdampak agar fungsi ekologis mangrove dapat dipulihkan.
Untuk pencegahan jangka panjang, Kapolda berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan agar pelajar sejak PAUD mendapat pelajaran tentang ekologis.
"Hari ini kita mengajak bagaimana fungsi lingkungan dipulihkan. Bukan berapa banyak yang ditangkap, tetapi seberapa besar masyarakat sadar menjaga lingkungan," ujarnya.
Irjen Herry juga menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas aktivitas ilegal seperti illegal logging dan illegal mining. Penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan hingga ke korporasi atau pelaku usaha yang terlibat.
Dalam konferensi pers, Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka.
Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Pasir Limau Kapas. Kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar, dengan ancaman pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. (zal)