Polres Pelalawan Bongkar Galian C Ilegal di Kerumutan, Pemilik Excavator Jadi Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:34:55 WIB

UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial FAW (31).

FAW diduga berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AP (41) sebagai tersangka yang diketahui berperan sebagai operator alat berat. Keduanya kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., membenarkan perkembangan perkara tersebut. Ia menjelaskan, penetapan FAW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan setelah penyidik mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan di wilayah Kelurahan Kerumutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian menemukan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan galian C.

Dari hasil penyelidikan awal, AP diketahui terlibat langsung sebagai operator alat berat. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian mengarah kepada FAW yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengawas alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye, serta satu unit telepon seluler merek Vivo. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan yang diduga tidak dilengkapi perizinan tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026. Polres Pelalawan memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.****rls/ Ep

Terkini