Polda Riau Serius Usut Karhutla di Bengkalis, Lima Ahli Dilibatkan dengan Green Investigation Model

Ahad, 30 Agustus 2026 | 14:23:08 WIB
Polda Riau Serius Usut Karhutla di Bengkalis, Lima Ahli Dilibatkan dengan Green Investigation Model

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU  — Polda Riau memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan melibatkan lima ahli dari berbagai bidang. Kebakaran yang terjadi pada pekan awal Agustus 2026 tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi pada Jumat (21/8/2026) bersama tim ahli untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, SH, SIK, MH, sebagai bagian dari pendalaman untuk mengungkap fakta di balik terjadinya kebakaran.

Dalam penyelidikan tersebut, Polda Riau menerapkan Green Investigation Model, yakni pendekatan penegakan hukum lingkungan yang mengedepankan bukti ilmiah atau scientific evidence. Metode ini digunakan untuk mengurai secara objektif karakteristik lahan, pola penyebaran api, sumber atau penyebab kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.

Lima ahli yang dilibatkan berasal dari bidang yang berbeda. Mereka antara lain Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan lingkungan, Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, serta Herman Marbun sebagai ahli perkebunan. 


Sementara satu ahli lainnya berasal dari bidang pemetaan yang turut mendukung analisis terhadap kondisi dan karakteristik lokasi kebakaran.

Keterlibatan para ahli tersebut dinilai penting untuk memastikan penyidikan tidak hanya berorientasi pada ditemukannya titik api atau pengamanan barang bukti, tetapi juga mampu menjelaskan secara ilmiah rangkaian peristiwa yang terjadi. Analisis para ahli akan digunakan untuk mengetahui penyebab kebakaran, luasan area terdampak serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Polda Riau menyebut pelibatan ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model dalam penanganan perkara kejahatan lingkungan. Melalui pendekatan ini, penyidik mengedepankan scientific evidence sehingga setiap temuan di lapangan dapat diuji dan dianalisis secara profesional sebelum dijadikan dasar dalam menentukan arah penyidikan.

Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan disandingkan dengan keterangan saksi, barang bukti serta hasil kajian masing-masing ahli. Dari rangkaian analisis tersebut, penyidik akan memperjelas kronologi dan penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Polda Riau memastikan proses penyidikan kasus karhutla di areal HGU PT TKWL masih terus berjalan.

PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU seluas sekitar 7.094 hektare di wilayah Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TKWL belum memberikan tanggapan terkait penyelidikan karhutla tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.****rls/ Ep

Terkini