PELALAWAN,UTUSAN RIAU.CO,: — Kesabaran masyarakat Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dalam memperjuangkan tuntutan kemitraan perkebunan kembali diuji. Setelah bertahun-tahun menanti dan tiga kali melakukan audiensi sepanjang 2026, masyarakat mengaku belum memperoleh jawaban final dari PT Permata Hijau Indonesia (PHI) terkait tuntutan kemitraan sebesar 20 persen dengan pola inti-plasma.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan. Mereka mendesak PT PHI memberikan kepastian mengenai tuntutan kemitraan 20 persen dari areal izin usaha perkebunan yang berada di wilayah Desa Kuala Terusan. Bagi masyarakat, kepastian tersebut penting agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak terus berlarut tanpa penyelesaian.
Perjuangan masyarakat mendapatkan kemitraan disebut telah berlangsung sejak pengelolaan perkebunan masih berada di bawah PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Setelah terjadi perubahan pengelolaan kepada PT PHI, masyarakat berharap tuntutan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan direalisasikan. Namun, hingga kini warga menyebut persoalan kemitraan tersebut masih belum menemukan titik terang.
Sepanjang Mei hingga Agustus 2026, masyarakat telah melakukan tiga kali pertemuan atau audiensi untuk membahas tuntutan tersebut. Pertemuan dilakukan dengan harapan tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Kuala Terusan. Namun, memasuki penghujung Agustus 2026, pihak aliansi menyatakan jawaban final yang ditunggu belum juga mereka terima.
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan, Josep, mengatakan masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian. Menurutnya, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut hanya berakhir pada pertemuan demi pertemuan tanpa adanya keputusan yang jelas dari perusahaan.
“Perjuangan ini sudah cukup lama. Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi. Bahkan pada pertemuan terakhir diberikan tenggat waktu sampai akhir Agustus untuk mendapatkan jawaban dari perusahaan,” ujar Josep.
Menurut Josep, masyarakat bersama Pemerintah Desa Kuala Terusan telah berupaya menempuh jalur dialog dan komunikasi dengan sejumlah pihak. Dalam proses tersebut, mereka menyebut telah melibatkan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, jajaran Intel Polres Pelalawan hingga Kejaksaan Negeri Pelalawan. Langkah tersebut ditempuh agar persoalan kemitraan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, masyarakat menunggu kepastian dari PT PHI mengenai tuntutan kemitraan 20 persen tersebut. Mereka berharap perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tuntutan, dasar kebijakan serta kemungkinan realisasinya.
Bagi warga, kejelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya kembali ketidakpastian dan menjaga hubungan antara masyarakat dengan perusahaan tetap kondusif.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan menegaskan perjuangan mereka akan tetap mengedepankan jalur dialog dan mekanisme yang berlaku. Namun, mereka berharap perusahaan tidak lagi sekadar memberikan janji pertemuan. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan kemitraan, masyarakat berharap yang diterima bukan lagi sekadar agenda audiensi, melainkan kepastian, keputusan dan realisasi hak kemitraan yang mereka tuntut.****rls / EP