Bengkalis – Pemusnahan barang bukti sebanyak 111 perkara yang sudah Inkracht berupa narkotika, handphone, alat memanen kelapa sawit dan lainnya tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis,Kamis (24/09/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kajari Bengkalis Ade Indrawan, SH.,MH turut dihadiri Bupati Bengkalis diwakil Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syahrudin, Kapolres Bengkalis diwakili, Dandim 0303 Bengkalis diwakili, PN Bengkalis, dan Imigrasi Bengkalis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika, alat pemotong sawit dipotong-potong, handphone dihancurkan dengan martil dan ada juga yang dibakar.
Ade Indrawan kepada awak media mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 111 perkara. Rinciannya, 93 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta enam perkara terkait keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.
“pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan langkah tegas mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Bengkalis,” Ujar Ade.
“Dan hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah inkracht harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Bengkalis yang dinilai telah bekerja maksimal, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. bukan hanya sebatas sosialisasi dan pencegahan, melainkan bergerak dengan tindakan nyata.
“Terima kasih kepada Kapolres beserta seluruh jajaran. Ke depan, kita berharap peredaran narkoba semakin berkurang, bahkan hilang sama sekali. Bengkalis tidak boleh menjadi pasar maupun tempat, pemusnahan Narkotika adalah langkah yang baik dan tepat. Barang-barang tersebut tidak boleh disimpan terlalu lama, sehingga tidak digunakan untuk kepentingan lain atau disalahgunakan,” Pungkasnya.(Donni)