PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Pemerintah kota (pemko) dan DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekanbaru 2014-2034.
Penandatangani Ranperda ini di lakukan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT,dan Ketua DPRD Pekanbaru setelah Panitia khusus (pansus) menyampaikan hasilnya dihadapan Walikota Pekanbaru, Satker-satker di lingkungan Pemko, dan anggota
DPRD Pekanbaru.
Disampaikan oleh Wako, Firdaus MT, bahwa pihaknya sangat bersyukur Ranperda RTRW Pekanbaru ini akhirnya disahkan. Ia mengatakan, meskipun pada RTRW Provinsi belum disahkan, pengesahan pada hari ini segera di tindak lanjuti dengan pengesahan Perda RTRW. Karena diharapkan dapat memberikan percepatan pada pembangunan Kota
Pekanbaru.
“Alhamdulillah akhirnya Perda RTRW ini akhirnya disahkan. Meskipun pengesahan di Pekanbaru ini tergolong lambat dari kabupaten lain, namun dengan disahkannya ranperda RTRW ini, percepatan pembangunan Pekanbaru diharapkan meningkat,” ujar Firdaus.
Masih kata Firdaus bahwa Ranperda RTRW ini mengacu pada perda RTRW yang ada di provinsi meskipun saat ini belum disahkan. “Pada dasarnya RTRW Provinsi ini sudah klir, namun karena belum ditandatangani saja makanya belum sah. RTRW yang kita susun ini tetap mengacu pada draf RTRW Provinsi Riau,” jelas Wako.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga mengapresiasi perjalanan panjang oleh Pansus RTRW dari DPRD Pekanbaru dalam mengesahkannya. “Dengan disahkannya RTRW ini diharapkan dapat memberikan kebaikan bagi Pekanbaru,”tutupnya.
Rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun 2014, dalam laporan pansus tentang tata ruang wilayah (RTRW) Menyetujui Telah terpenuhi untuk selanjutknya di sahkan menjadi peraturan daerah.(ra)
###