UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN — Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian komponen pendingin ruangan (AC) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Kompleks Perkantoran Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kamis (15/10/2026). Akibat kejadian tersebut, pihak Disdukcapil mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/103/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 15 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku berinisial AAS (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di kantor Disdukcapil yang berada di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelapor, Hamidah, A.Md., menerima informasi dari saksi sekitar pukul 06.29 WIB bahwa komponen unit outdoor AC kantor tersebut telah dicuri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di kantor sekitar pukul 07.15 WIB, pelapor mendapati kondisi unit outdoor AC dalam keadaan rusak dan sejumlah komponennya sudah tidak berada di tempat. Mengetahui kejadian tersebut, pihak Disdukcapil merasa dirugikan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.000.000.
Pelapor selanjutnya mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, menerbitkan tanda penerimaan laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dua orang saksi yang tercatat dalam laporan adalah Rahmad dan Ardi Kurniawan. Seluruh rangkaian penanganan dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi, dengan modus operandi mengambil barang milik korban. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pelalawan kini menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas kantor pemerintahan yang digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan aset milik pemerintah daerah agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.****rls/ Ep