UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN — Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan menggemparkan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial DN (36) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial IN, yang diketahui merupakan adik kandung korban, diduga sebagai pelaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut. Petugas segera melakukan langkah-langkah kepolisian untuk mengungkap secara terang peristiwa yang merenggut nyawa korban di lingkungan keluarganya sendiri.
Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah orang tuanya dengan maksud menemui terduga pelaku. Namun, pertemuan tersebut diduga berujung pada cekcok mulut antara kedua bersaudara itu. Perselisihan yang terjadi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan menggunakan parang.
Akibat kejadian tersebut, DN mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dugaan tindak pidana tersebut melibatkan dua orang yang memiliki hubungan darah sebagai kakak dan adik kandung.
Dari hasil pengumpulan keterangan awal, perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keluarga mengenai penjualan tanah milik orang tua mereka. Persoalan tersebut disebut-sebut menjadi pemicu pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami dugaan motif tersebut untuk memastikan latar belakang dan rangkaian kejadian berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Menindaklanjuti peristiwa itu, jajaran Polres Pelalawan telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari penanganan tempat kejadian perkara (TPTKP), pengamanan terduga pelaku, penerimaan laporan polisi, hingga pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap terlapor juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, serta menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi dan jalur yang damai, sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.****rls Edward p