Karhutla Riau Terus Berulang! WALHI Ungkap 47 Perusahaan Terindikasi Terbakar, Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:34:13 WIB
Tiga Dekade Karhutla Riau Tak Kunjung Tuntas, WALHI Soroti 47 Perusahaan dan Desak Penegakan Hukum, Senin 19 Oktober 2026

UTUSAN RIAU.CO, PEKANBARU -   Tiga dekade berlalu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap masih menjadi persoalan berulang di Provinsi Riau. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Menyoroti kondisi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menggelar diskusi publik bertajuk “3 Dekade Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tak Bermuara” di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau, Senin (19/10/2026).

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, yakni Ahlul Fadli dari WALHI Riau, Andri Alatas dari YLBHI-LBH Pekanbaru, Amniati dari Riau Women Working Group (RWWG), AKBP Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H. dari Ditreskrimsus Polda Riau, Dr. Musfardi Rustam, S.K.M., M.Epid. dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, serta Dr. Prayoto, akademisi Universitas Lancang Kuning. Diskusi yang dimoderatori Dina Reski Putri dari WALHI Riau tersebut membahas karhutla dari sisi penegakan hukum, kerusakan gambut, dampak kesehatan, hingga perlindungan kelompok rentan.

Dari aspek penegakan hukum, AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani 61 perkara karhutla dengan total 65 tersangka. Sejumlah perkara, menurutnya, berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Ia menyebut penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga mendorong evaluasi perizinan korporasi, khususnya pada wilayah konsesi yang berbatasan atau bersinggungan dengan lahan masyarakat.
“Penanganan perkara kini juga diarahkan pada kasus kebakaran di wilayah konsesi perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Lancang Kuning, Dr. Prayoto, menyoroti praktik kanalisasi dan pengeringan lahan gambut dalam skala besar yang dinilainya menjadi salah satu faktor penting pemicu karhutla. Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan akasia, menurutnya, berpotensi memperparah pengeringan gambut serta meningkatkan risiko kebakaran dan pelepasan emisi karbon. Ia mendorong pemerintah mengevaluasi batas aman pengeringan gambut dan memperkuat pengelolaan ekosistem secara terpadu, mulai dari wilayah konsesi hingga lahan masyarakat, agar target iklim nasional dan FOLU Net Sink 2030 tidak sekadar menjadi komitmen di atas kertas.

Dampak kabut asap juga menjadi perhatian serius dalam diskusi tersebut. Dr. Musfardi Rustam dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyampaikan bahwa puluhan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat dalam kurun waktu dua bulan, dengan Kota Pekanbaru dilaporkan menanggung beban tertinggi, mencapai 10.020 kasus. Ia menegaskan pentingnya pemantauan dan validasi data kesehatan dari seluruh kabupaten/kota, disertai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan asap, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.
Persoalan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan turut disorot Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Amniati. Menurutnya, keberadaan posko kesehatan belum cukup apabila masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan menjangkaunya.

Penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan dalam situasi rentan dapat menghadapi hambatan mobilitas ketika kabut asap menyelimuti wilayah mereka. Karena itu, pemerintah didorong memastikan fasilitas kesehatan darurat benar-benar mudah diakses, ramah disabilitas, serta mampu menjawab kebutuhan kelompok yang paling terdampak.

Kritik terhadap ketimpangan penegakan hukum disampaikan Andri Alatas dari YLBHI-LBH Pekanbaru. Ia menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara adil dan transparan, tidak hanya menyasar masyarakat kecil atau petani tradisional, tetapi juga menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan pemodal apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Senada dengan itu, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menyebut pihaknya menemukan wilayah perusahaan yang kembali terbakar, sementara komitmen perlindungan dan pemulihan gambut dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.

WALHI mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan, memastikan pemulihan ekosistem, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
WALHI Riau mengungkapkan telah mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi perusahaan yang terbakar dan melaporkannya sejak September 2026. Menurut WALHI, hingga saat diskusi digelar, pihaknya belum melihat tindakan hukum konkret terhadap laporan tersebut. Organisasi lingkungan itu juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia terkait 372 perusahaan di Indonesia yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar selama Januari hingga September 2026, termasuk 47 perusahaan yang berada di Provinsi Riau. Data dan laporan tersebut menjadi dasar desakan WALHI agar pemerintah menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.

Diskusi publik ini menegaskan bahwa penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi.
Pembenahan tata kelola hutan dan lahan, perlindungan serta pemulihan gambut, pengawasan konsesi, pelayanan kesehatan yang inklusif, dan penegakan hukum yang menyeluruh perlu berjalan beriringan. Setelah tiga dekade menghadapi ancaman kebakaran dan kabut asap, masyarakat Riau membutuhkan langkah nyata dan terukur agar tragedi serupa tidak terus berulang, sementara komitmen penurunan emisi dan perlindungan lingkungan dapat diwujudkan hingga tingkat tapak. ****rls/ Ep

Terkini