UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J L (30) beserta barang bukti sabu dengan berat total 19,81 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tertanggal 2 November 2026.
Penindakan berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di belakang sebuah rumah di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., memimpin langsung penyelidikan bersama Tim Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial J L, warga Desa Teluk Binjai, yang bekerja sebagai buruh. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa tes urine tersangka positif mengandung methamphetamine.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak kaleng rokok warna hitam yang berisi 39 paket diduga sabu, satu sendok sabu, satu bal plastik bening klip merah, serta satu buah toples. Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android, masing-masing merek Samsung dan Oppo, yang diduga digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas. Polisi kini mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti sabu seberat 19,81 gram telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti 19,81 gram sabu sudah diamankan di Polres Pelalawan. Kami kembangkan jaringan pemasoknya untuk pemberantasan narkoba,” tegasnya. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.****rls /Edward p