SIAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi pada Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Siak, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Siak.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak ini mengacu pada Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut menegaskan tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi.
Acara penting ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak, yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, S.E., Wakil Ketua I H. Syarif, S.Ag., M.H., dan Wakil Ketua II Laiskar Jaya, beserta anggota dewan lainnya. Hadir pula Bupati Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Siak.
Tim Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I KPK RI hadir langsung sebagai narasumber, yang dipimpin oleh Kasatgas I.1 Harun Hidayat, bersama PIC Wilayah Riau M. Jhanattan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Silvianty Nitipraja, Analis Pemberantasan Tipikor Masayu Fany Shapura, serta Pranata Pemberantasan Tipikor Saumi Zahara.
Dalam pemaparannya, narasumber dari KPK membawakan materi mendalam dan krusial terkait titik rawan korupsi di daerah, yang mencakup:
- Pencegahan Korupsi pada Sektor Perencanaan dan Penganggaran
- Transparansi dan Akuntabilitas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD
- Tata Kelola dan Evaluasi Perjalanan Dinas Kabupaten Siak Tahun 2024–2026
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, S.E., menyambut baik dan mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh KPK RI.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai aturan dan regulasi sangat dibutuhkan oleh unsur legislatif dan eksekutif demi menghindari potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui diseminasi ini, KPK mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Siak untuk secara aktif mengidentifikasi potensi kelemahan di masing-masing unit kerja serta menyusun langkah perbaikan berkelanjutan.
Upaya ini diharapkan mampu menekan risiko korupsi, mendongkrak kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Siak. **
sumber: Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Siak