Bengkalis, utusanriau.co - Salah satu calon legislatif (Caleg) yang pindah ke Partai Politik (Parpol) sudah dilakukan verifikasi administrasi lengkap. Sehingga sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dan tidak bisa lagi diganggu gugat. Hal itu dikatakan Ketua KPU Bengkalis Iskandar, Jumat (7/2) siang.
Bicara Caleg Pindah Parpol, Iskandar mengatakan, proses pindah parpol itu sudah selesai di KPU. “Proses DCT sudah dilakukan, jadi tahapan sudah berjalan,” katanya.
Menyingggung masalah Caleg pindah Parpol yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis yakni H. Revolaysa. Iskandar mengaku, masalah Revolaysa itu sudah ada SK nya. Dimana Ardoni Arcan ditetapkan sebagai pengganti Revolaysa yang pindah ke Parpol Golkar.
“SK nya sudah turun, jadi tidak ada kewenangan KPU dalam hal ini, karena verifikasi administrasi sudah kita lakukan, ya tinggal di lembaga DPRD nya bagimana. Saya rasa DPRD yang lebih tahu,”kata Iskandar.
Ia memastikan, dengan SK PAW yang sudah diterbitkan, maka hak dari Ardoni Arcan akan terpenuhi. “Ada baiknya tanyakan hal ini ke DPRD,”terangnya.
Sementara itu, Ardoni Arcan mengaku sudah mendapat pemberitahuan akan dilakukannya pelantikan. Hanya saja, ia menyayangkan jika surat atau jadwal yang didapatnya terjadi tiga kali perubahan jadwal pelantikan.
“Saya memang dapat surat pemberitahuan kapan pelantikan, tapi sudah hampir tiga kali berubah jadwal, dengan kondisi ini saya akan kembali mempertanyakan ke DPRD. Saya menilai lembaga DPRD sekarang seperti main-main,”katanya. (bp)