PELALAWAN,UTUSANRIAU.CO -- Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan telah mengucurkan dana sertifikasi kepada guru yang ada di jajaran Disdik Pelalawan. Dana sertifikasi guru pada triwulan kedua tahun ini dikucurkankan kepada 1.410 orang guru berstatus PNS yang tersebar dijajaran Disdik di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 14,10 Milyar.
Sementara itu, jika dibandingkan pemberian dana sertifikasi di triwulan pertama, pada triwulan kedua ini jumlah guru yang menerima dana sertifikasi tersebut bertambah sebanyak 200 orang guru dan 12 pengawas pendidikan menengah (Dikmen).
"Pada triwulan pertama lalu, dana sertifikasi ini diberikan pada 1.198 guru PNS saja. Namun pada triwulan kedua ini, dana sertifikasi tersebut bertambah untuk 200 orang guru beserta 12 pengawas pendidikan menengah (Dikmen) yang sebelumnya dana untuk Dikmen ini dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat. Jadi, total keseluruhan penerima dana sertifikasi pada triwulan kedua ini sebanyak 1.410 orang dengan jumlah total sebanyak Rp 14,10 Milyar," terang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan MD Rizal melalui Kepala Bagian Sertifikasi Guru Disdik Pelalawan Aang Abdul Ghofar pada media ini, Rabu (6/8/2014) di pangkalan Kerinci.
Dia mengatakan, penambahan 200 orang guru tersebut dikarenakan pada triwulan pertama 200 orang guru ini masih belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Seperti masih kurangnya jam pelajaran yang harus dipenuhi bagi guru bersertifikasi, serta masih kurang lengkapnya data-data administratif yang diperlukan.
"Dan setelah data-data administratif mereka dipenuhi, maka pada triwulan kedua ini baru kita penuhi pembayarannya dengan pembayaran doble ataupun rapel selama 6 bulan. Sedangkan untuk penambahan pembayaran 12 pengawas pendidikan menengah (Dikmen)," bebernya seraya menyebutkan bahwa setelah pemberian dana sertifikasi triwulan kedua ini rampung, kemudian akan dilanjutkan dengan pemberian dana sertifikasi triwulan ketiga dan keempat.
Pemberian dana sertifikasi itu sendiri, sambungnya, tergantung dari gaji pokok masing-masing guru. Namun jika diakumulasikan, masing-masing guru akan menerima dana sebesar Rp 2.5 juta. Dan saat ini, dana sertifikasi itu telah dibayarkan full yang dikirim kemasing-masing rekening guru, seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1435 H lalu.
"Untuk itu, kita berikan waktu dalam satu minggu kedepan ini. Dan jika ada guru yang komplain karena dananya belum masuk ke rekening ada persoalan-persoalan lain, silahkan mendatangi kami," paparnya.
Disinggung terkait adanya pemotongan dana sertifikasi tersebut, Aang menampik hal tersebut. Pasalnya, dana tersebut dibayarkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan dana tersebut setiap tahunnya juga diaudit oleh BPKP untuk dipertanggung jawabkan pemakaiannya oleh masing-masing daerah.
"Ya, memang pada pembayaran dana sertifikasi triwulan kedua ini ada sejumlah guru dibeberapa daerah yang tidak full menerima dana sertifikasinya. Namun, dana sertifikasi masing-masing guru ini bukan berarti dipotong, melainkan tidak dibayarkan karena berbagai faktor seperti kurangnya jam mengajar para guru yakni 24 jam selama seminggu, jelasnya.
Jadi, berdasarkan Juknis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada 4 April lalu, maka bagi para guru yang tidak mencukupi masa kerjanya selama 24 jam seperti 1 hari tidak masuk mengajar bahkan cuti melahirkan, maka dana sertifikasinya selam 1 bulan akan hangus dan tidak boleh dibayarkan.
"Juknis ini sudah diterapkan diseluruh daerah termasuk kabupaten Pelalawan. Sedangkan kita dikabupaten Pelalawan ini, selalu mensosialisasikan Juknis ini kepada seluruh guru dikabupaten Pelalawan yang berhak menerima dana sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya. (ur2)
###