Pekanbaru, Utusanriau.co - Eks lahan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di jalan Riau akan dijadikan lahan terbuka hijau untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Bidang, Analisa dan Administrasi Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, Edi Saputra, untuk mewujudkan hal itu, nilai aset bangunan bekas kantor PU tersebut sudah dihitung dan hasilnya sudah dimasukkan ke Kas daerah.
"sudah dilakukan penilaian harga aset oleh tim independen nilai scarab bangunan yang dihancurkan itu sebesar Rp 59 juta, ditambah peralatan kantor yang tidak digunakan lagi, dimana dari 666 item barang, hanya 111 item barang yang bisa dibawa kekantor baru, seperti bilik kabinet, berangkas, dan lainya," jelas Edi, Senin (10/02/14).
Edi mengatakan, untuk pengelolaan ruang terbuka hijau tersebut nantinya akan dilakukan oleh Pemprov Riau, dalam hal ini akan direncanakan dan dibangun oleh Dinas PU Riau. Diharapkan itu bisa segera terwujud.
"waktunya diharapkan bisa segera, karena untuk penghitungan dan uang dari hasil hitungan tim independen itu sudah diserahkan ke kas daerah, karena ruang terbuka hijau ini tentunya sangat berarti bagi menjaga kualitas udara di Kota Pekanbaru," pungkasnya. (ris)
###