BUKIT BATU, UTUSANRIAU.CO -- Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor : 16/PDT/EKS-PTS/2014/PN.PBR Jo nomor : 124/PDT.G/2011/PN.PBR tertanggal 21 Mei 2014, perihal pelaksanaan sita eksekusi terhadap PT. PAN United, PT Surya Dumai Agrindo (SDA) menghalangi dan melakukan perlawanan terhadap eksekusi penyitaan pihak PN tersebut.
Berdasarkan surat PN Klas 1A Pekanbaru nomor :W4.U1/4172/HT.04.10/V/2014 pada Ketua PN Bengkalis, luas kebun kelapa sawit yang disita tersebut terletak di Blok F08 sampai Blok F35 dan Blok G10 sampai G34 Desa Pangkalan Jambi, Buruk Bakul, Dompas, Sejangat dan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu dengan total lahan kurang lebih 1.299 hektar.
Hal itu merupakan bagian dari kebun sawit seluas 6.782,95 hektar berdasarkan Hak Guna USaha (HGU) nomor 16 tertanggal 9 Maret 2011, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur (SU) nomor 01/PKL terdaftar atas nama PT Riau Makmur Sentosa (RMS). Dimana pemohon eksekusi PT PAN United.
Dari pantauan dilapangan, karena pembacaan berita acara eksekusi dilakukan diluar lahan PT SDA oleh pihak PN Bengkalis diperwakilkan Syamsir, lantaran jembatan kayu di putus menggunakan ekscavator pihak PT SDA, akhirnya pembacaan berita acara eksekusi penyitaan itu, pihak PT SDA menghalangi dan melakukan perlawanan dari pemohon eksekusi PT PAN United, Selasa (27/8/14).
Dalam pembacaan berita acara pun sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum PT SDA, Aksar Bone dengan perwakilan PN Bengkalis Syamsir, karena kuasa hukum PT SDA menolak pembacaan di areal yang akan dieksekusi.
Kuasa Hukum PT PAN United sendiri, yaitu Indra Armendaris, Patar Sitanggang, Iwat Hendri, Ikbat Manulang dari kantor Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau turut hadir dalam pembacaan berita acara sita eksekusi.
Indra Armendaris mengatakan saat diwawancarai, bahwa kuasa hukum PT PAN United LPPH PP Provinsi Riau diundang hadir oleh PN Bengkalis terkait pelaksanaan sita eksekusi aset milik PT Riau Makmu Sentosa (RMS) sebagai termohon sita eksekusi 1. Dengan luas lahan 1.299 hektar dari putusan pengadilan senilai Rp.41 miliar.
"Penetapan 1.299 hektar lahan berdasarkan penetapan tim penilai dan pengukuran dari Kanwil BPN Provinsi Riau dan PN Pekanbaru. Sita eksekusi ini kita lakukan sudah berdasarkan hukum. Putusan final dari PN Pekanbaru melalui PN Bengkalis sesuai wilayah, "ungkap Indra.
Sedangkan Patar Sitanggang sendiri mengungkapkan, bantahan yang diutarakan oleh kuasa hukum PT SDA saat dilapangan sudah kadarluarsa. Penghalangan memutusan jalan, mengerahkan skurity perusahaan dan pekerja perusahaan sudah jelas tidak menghormati hukum yang ada.
"Kita tidak bisa masuk ke objek lahan milik PT RMS karena jalan diputus oleh pihak SDA. Keberatan sita eksekusi harus diajukan melalui sidang bukan dilapangan seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SDA saat pembacaan berita acara sita eksekusi," pungkas Patar.
Patar Sitanggang menambahkan, yang dibantah oleh kuasa hukum PT SDA jelas salah, karena adanya pengelapan hukum, dimana PT SDA tidak ada hubungannya dengan PT RMS dalam urusan bisnis karena belum belum sempurna MoU yang disepakati PT SDA dengan PT RMS. Keterangan palsu pada waktu sidang perkara pertama pun dilakukan kuasa hukum PT SDA, dibandingkan saat dilapangan.
"HGU milik PT RMS kenapa tiba-tiba bisa menjadi milik PT SDA. PT SDA sendiri mengambil hasil buah sawit dari lahan yang sedang bersengketa tersebut. Disinyalir ada penjualan palsu antara PT SDA dan PT RMS. Dimana nama penjual dan pembelinya sama. PT SDA sendiri sudah mengajukan HGU di BPN Provinsi, namun ditolak. Biarlah pengadilan yang menentukan sikap atas yang dilakukan oleh PT SDA terhadap putusan Pengadilan Negeri, "ulas Patar.
Sementara itu kuasa hukum PT SDA, Aksar Bone kepada Posmetro Mandau menjelaskan, bahwa perlawanan akan dilakukan ke Pengadilan Pekanbaru, terkait dengan permohonan dan penetapan yang sangat keliru. Bagi Aksar keputusan PN Pekanbaru nomor : 124 PDT.G/2011 PN Pekanbaru Junto Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 127/PDT/2012/PTR, disitu PT SDA tidak ada kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada PT PAN United.
"Yang berkewajiban membayar itu kan PT RMS dan mestinya yang dilakukan penyitaan itu terhadap harta PT RMS, tapi malah yang dieksekusi milik PT SDA berdasarkan HGU/16/2011 terdaftar di BPN Bengkalis, jadi kita keberatan dengan penetapan sita eksekusi, karena tidak pernah disampaikan secara resmi pada PT SDA selaku termohon eksekusi dua, "jelas Askar.
Askar juga menjelaskan, dari penetapan PN Pekanbaru yang mendudukkan termohon eksekusi dua sangat bertentangan dengan hukum, karena PT SDA tidak ada kewajiban hukum melakukan ganti rugi kepada PT PAN United, "keberatan itu sudah dua kali dimasukkan secara resmi ke PN Pekanbaru tapi tidak digubris dan kita tetap melakukan perlawanan proses hukum, "tutup Askar. (bp)
###