BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO -- Tim Fisipol Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang desa, bertempat di aula Kantor Camat Bengkalis, Rabu (10/9/14) yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh.
Kegiatan sosialisasi tersebut dikoordinir langsung oleh Dekan Fisipol UIR Drs Zulkifli MSi dengan anggota berjumlah 15 orang. Kegiatan itu sendiri merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi dan Kecamatan Bengkalis dipilih sebagai kecamatan perdana program sosialisasi.
Acara sosialisasi tersebut diikuti 28 desa se-Kecamatan Bengkalis terdiri dari 17 desa definitif dan 11 desa pemekaran. Selain kepala desa, turut jadi peserta para pengurus BPD dan juga tokoh masyarakat desa.
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dalam pengarahannya menyambut positif kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Fisipol UIR. Diharapkan dengan kegiatan tersebut semakin menambah pengetahuan dan wawasan pemerintah desa dan masyarakat tentang maka otonomi desa.
"Bagaiama memaksimalkan desa sebagai daerah otonom dan masyarakat berkembang dengan baik sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar, yaitu mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat. Kemudian ditambah lagi menjadi umat yang bertakwa, "kata Herliyan.
Dalam kesempatan itu Herliyan mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat agar benar-benar memanfaatkan seoptimal mungkin dana desa yang dikucurkan oleh Pemkab Bengkalis baik dalam bentuk ADD, Inbup-PPIP dan UED-SP. Jangan sampai menyalahi aturan yang berimplikasi kepada persoalan hukum.
Bagi yang "degil", Herliyan mengingatkan kepada kades agar melakukan pembinaan. Namun kalau tetap tidak berubah maka silahkan diselesaikan secara hukum. "Saya punya prinsip kalau tak bisa dibina ya dibinasakan. Dari pada menjadi kerikil dalam sepatu saya. Itu juga saya minta pada kepala desa, "katanya lagi. (bp)