Pekanbaru, Utusanriau.co - Kantor Walikota Pekanbaru yang terletak di Jalan Sudirman masih belum memenuhi standar keselamatan pegawainya. Pasalnya, kantor berlantai tiga ini masih kekurangan 53 tabung racun api.
Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran Demisionar, Kota Pekanbaru, Andry Sukarmen melalui kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Adlan Jori, Rabu (12/2) menerangkan, sesuai aturan bahwa jarak jangkau di tempatkannya sebuah racun api 100 meter persegi. Idealnya di kaantor seluas itu bila mengacu aturan harus ada minimal 80 unit racun api.
"Memang saat ini racun api yang dimiliki kantor walikota belum semua terpasang, yang sudah baru 21 unit. Sisanya masih akan dianggarkan tahun 2014," ujar Adlan.
Diakuinya lambatnya pengadaan racun api ini karena terkendala anggaran. Untuk itu selain pengadaan tabung baru, Damkar juga masih akan menggunakan tabung lama milik pemko. Namun hebatnya kini tabung lama milik Pemko yang selama puluhan tahun di pasang harus mendapatkan service full karena sudah tidak layak pakai lagi.
"Sebahagian kita masih akan gunakan tabung racun api yang lama kini sedang di service. Sebahagian akan kita adakan pada tahun 2014 ini. Jumlahnya sesuai kebutuhan ruangan di sekretariat Walikota ini ada 53 unit lagi," terangnya.
Ia juga menjelaskan penempatan racun api yang selama ini di lakukan oleh perkantoran baik swasta maupun pemerintah sering menyalahi. Karena di letakkan terlalu tinggi dari jangkauan. Sementara standar ketinggian yang benar adalah antara 70 cm-100 cm dari permukaan lantai.
"Memang kita melihat bekas kotak penempatan racun api yang di pajang di Kantor walikota kini masih ketinggian melebihi aturan . Ini nantinya akan kita ubah tidak lagi setinggi itu, cuma kini menunggu tabungnya lengkap baru di pasang kembali," tambahnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, benar adanya kotak pelindung kedudukan racun api di semua ruangan kantor Walikota kini dalam kedaan kosong. Selain juga posisinya yang terlalu tinggi rata-rata diatas kepala orang dewasa. (ra)