Bengkalis, utusanriau.co - Entah apa yang ada di benak AR alias Rahul (13) seorang pelajar SMP warga desa Air Putih Bengkalis, dalam usia yang masih ABG itu, berani nekad sebagai pencuri (maling).
Aparat Polsek Bengkalis berhasil menangkap Rahul dirumahnya setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat kepastian bahwa pelaku pencurian di tujuh tempat kejadian (TKP) di kota Bengkalis beberapa waktu lalu adalah Rahul. Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono bahwa dalam melakukan penangkapan itu oleh unit Reskrim Polsek Bengkalis.
Penangkapan dilakukan berdasarkan nomor LP/04/II/2014/Res-sek bks tanggal 1 februari 2014 dan LP/07/II/2014/Res-sek bks tanggal 7 februari 2014. "Tersangka AR alias Rahul bin H. Burhan itu kita tangkap dirumahnya pukul 11.00 wib siang tadi dan kemudian dilakukan pengembangan, sehingga pelaku mengaku menjual barang hasil curian pada tersangka AD (38) warga jalan Antara dan EJ sebagai tukang pemgumpul uang hasil curian warga jalan Pramuka," papar Kapolsek alumni Akpol 2010, Rabu (12/2/14) siang.
Sehingga saat anggota kita akan menangkap tersangka AD yang berperan sebagai penampung dan pembuat peta sasaran rumah untuk jadikan korban. "AD langsung melarikan diri, tapi dengan sigap anggota kita menembak betis kaki kiri hingga dapat dilumpuhkan, "jelas Meby.
Sedangkan EJ yang berperan sebagai penerima uang hasil curian itu berhasil ditangkap polisi disalah satu rumah di jalan Karimun. "Sekira jam 13,00 Wib, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AD dan EJ, walaupun AD sempat melarikan diri tetapi anggota dengan cepat menembak kaki kirinya dan berhasil ditangkap. Peran AD adalah penampung dan otak pencurian yang dilakukan AR, sedangkan EJ adalah penerima uang hasil curian," jelasnya lagi.
Dari hasil penggeledahan rumah AD di jalan Antara, Polisi menemukan barang bukti hasil curian, diantaranya Hp Ipad merk Advan 2 unit, Hp Nokia 3 unit, Hp Vittel 1 unit, kalung emas dan Kamera Digital. Saat ini, petugas Polsek masih melakukan pengembangan dan masih mengejar satu tersangka yang bernama Iwan (DPO).
"Kita sarankan kepada warga yang akan meninggalkan rumahnya bepergian dalam keadaan kosong dalam waktu lebih dari 24 jam agar melapor ke RT atau aparat terdekat, dan pastikan benda berharga dalam keadaan tersimpan aman," himbau Kapolsek. (bp)
###