Izin Ekpor Ikan di Rupat Utara Dipertanyakan

Rabu, 12 Februari 2014 | 06:02:55 WIB
Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tekia-Rupat Utara yang menjadi aktifitas bongkar muat Ikan hasil tangkapan laut. Ikan-ikan yang dibeli dari masyarakat nelayan dijual ke luar negeri###

Bengkalis, utusanriau.co - Kegiatan ekpor dan impor merupakan sumber kegiatan yang mendatangkan devisa negara, jika dikelola sesuai dengan prosedural. Ekpor dan impor diartikan juga sebagai proses atau transaksi perdagangan dunia yang dilakukan dalam skala wilayah yang besar. Hanya saja, banyak yang belum memahami prosedur ekpor dan impor.

Di Kabupaten Bengkalis misalnya, banyak perusahaan-perusahaan dan perorangan yang lebih cendrung mengabaikan prosedur dan tata cara ekspor-impor yang baik. Sehingga kondisi tersebut di nilai merugikan negara, dan berkurangnya sumber devisa negara.

Bicara ekspor dan impor, maka terlintas adalah proses Kepabeanan serta Bea dan Cukai sebagai badan yang bertanggungjawab sebagai pengawas dan pelaksana di lapangan. Bea dan Cukai mempunyai peran dalam melancarkan arus barang, dokumen dan orang, tetapi disadari pula bahwa hal itu tidak hanya tanggungjawab Bea dan Cukai saja. Melainkan pihak yang terlibat di dalamnya.

Hal itu diutarakan Ony Syahroni, Pemerhati Ekonomi di Bengkalis baru baru ini. Ia mengatakan, Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah atau pulau yang diuntungkan dengan kegiatan-kegiatan ekspor-impor, tentunya Pemerintah harus cermat menyikapinya.

"Saya masih teringat, beberapa waktu lalu di Rupat Utara, tepatnya di Pelabuhan TPI Tekia-Rupat Utara, aktifitas kapal besar memuat Ikan segar tangkapan hasil laut Nelayan Rupat untuk di Ekpor ke Malaysia. Hanya saja saya masih sanksi dengan perizinannya, apakah sudah melalui prosedur, karena setahu kita prosedur harus melalui Kepabeanan serta Bea dan Cukai, mengingat ada dokumen ekspor disana,"kata Ony Syahroni.

Dikatakan Ony lagi, hampir seluruh wilayah Pulau Rupat baik itu Rupat Utara dan Rupat punya akses ekpor ke luar negeri. Karena berdekatan dengan negara tetangga Malaysia. Muncul pertanyaan saya, apakah dokumen ekpornya sudah terpenuhi,"paparnya lagi.

Ia menambahkan, prosedur ekpor ikan hasil tangkapan laut itu tidak gampang. Karena harus melihat dari beberapa aspek, pertama terkait dokumen ekspor. Dimana ada dokumen utama yang harus dimiliki pihak atau perusahaan ekpor, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut, Invoice, Packing List, bersama dokumen lengkap lainnya.

"Saya sempat berbincang-bincang dengan masyarakat di lokasi. Di belakang mereka ada pengusaha, nah yang  jadi persoalan. Hampir
sekitar 1 Minggu sekali, ekpor ikan itu mencapai 8 Ton diantarkan ke luar negeri. Sementara, di wilayah kita Indonesia kebutuhan Ikan masih kurang, jika ada pun di ekpor melalui prosedur yang jelas,"katanya.

Terpisah Anggota DPRD Bengkalis Daerah Pemilihan (Dapil) Rupat M. Nasir, Rabu (12/2) siang saat dikonfirmasi melalui via ponsel mengaku, baru mengetahui kabar tersebut. Kendati demikian ia akan coba melakukan tinjauan di lapangan terkait dengan aktifitas ekpor ikan di TPA Tekia-Rupat Utara.

"Saya akan coba tinjau kesana apa benar aktifitas ekpor Ikan itu. Jika benar, maka akan kita tanyakan soal perizinannya,"terangnya. (bp)

###

Terkini