Dewan Meminta Pembakar Lahan Ditindak Tegas, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

Rabu, 17 September 2014 | 01:09:40 WIB
kabut asap foto int###

RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Kabut asap yang melanda Inhu disebabkan oleh adanya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). Bahkan  sempat ditemukan sebanyak 21 tuitik api diwilayah Inhu pada Selasa (16/9) oleh Dansatgas Penanggulangan Karhutla Inhu.

Terkait banyaknya titik api  akibat karhutla di Inhu diminta pihak kepolisian menindak tegas dan tangkap pelaku pembakaran lahan di Inhu. Karena kabut asap yang terjadi bukan hanya saat ini saja, sudah berulang.

Demikian diungkapkan anggota DPRD Inhu yang juga ketua definitif Miswanto kepada sejumlah wartawan Rabu  (17/9)  di kantornya. Menurutnya tugas untuk menanggulangi karhutla merupakan tanggungjawab bersama tetapi terhadap pelaku harus diberi efek jera agar tidak mengulanginya kembali.

"Kita sadar bahwasanya ini adalah tanggung jawab kita semua. Namun demikian, instansi dan institusi terkait harus bisa bekerja optimal dalam mengantisipasi persoalan ini", ujarnya.

Selain itu sebutnya, pihak terkait dalam hal ini kepolisian untuk dapat menindak tegas pihak atau pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik itu perseorangan maupun pihak perusahan.

"Kita minta kepolisian dan instansi terkait untuk menindak atau menangkap pelaku pembakaran ini. Akibat ulah mereka, kita semua yang jadi korban", tegasnya.

Anggota DPRD Inhu lainya  Edi Supirman, menyebutkan bahwa kabut asap ini merupakan bencana yang dibuat-buat atau disengaja, maka harus ditindak tegas.

"Jangan karena kepentingan pibadi atau segelintir orang, masyarakat banyak yang jadi korban. Maka dari itu, kita minta pelaku pembakaran lahan tersebut ditindak tegas. Jika tidak, maka hal serupa akan kembali terjadi dan terus terjadi setiap tahunnya",tegasnya.

Munculnya kabut asap akibat titik api, saat ini Polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik api di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), Jika pelaku pembakaran hutan dan lahan berhasil ditangkap, maka akan dituntut dengan pasal berlapis.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indrayanto melalui Kasat Resrim Polres Inhu AKP  Polisi Melki Bharata . “Kita akan jerat pelaku karhutla dengan undang-undang kehutanan, Undang-undang perkebunan, Undang-undang Lingkungan Hidup serta KUHP,” tegas Kasat.

Disampaikannya, Sejumlah titik api sudah diselidiki namun demikian, belum ada indikasi pembakaran lahan dilakukan dengan cara sengaja oleh pemilik lahan sebab, lahan yang terbakar adalah perkebunan kelapa sawit yang masih produktif serta subur-subur. “Tidak mungkin sengaja dibakar pemilik lahan, ini bias saja orang lain atau terbakar,”ucapnya. (ds)

###

Terkini