Pekanbaru, utusanriau.co - Terhalangnya penggunaan APBD Riau 2014 akibat perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), tidak membuat Pemprov Riau 'patah arang'. Saat ini Pemprov Riau tengah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencari solusinya.
sebagaiman di lansir riauplus.com,"Kita masih menunggu arahan dari Kemendagri. Kan sedang dikonsultasikan itu,"jelas Asisten III Setdaprov Riau H Hardy Djamaluddin, Rabu (12/2/14) di Pekanbaru.
Menurut Hardy, seharusnya APBD Riau 2014 ini sudah bisa digunakan tanpa harus terganggu dengan perubahan SOTK tersebut. Namun yang terpenting, ada payung hukum yang legal terkait penggunaan APBD Riau itu.
Lebih jauh kata Hardy, payung hukum itu bisa saja berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau aturan perundangan yang berlaku lainnya. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya nanti.
"Namun demikian semuanya tergantung arahan Kemendagri. Kalau saya APBD ini harus jalan. Iya harus jalan. Tidak ada alasan untuk tidak bisa dijalankan. Tetapi tentunya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,"ulasnya lagi.
Seperti diketahui, penggunaan APBD Riau 2014 terancam tidak bisa digunakan karena adanya perubahan SOTK yang baru. Pasalnya, dari sejumlah SOTK yang baru itu, ternyata tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2014 tentang APBD Provinsi Riau 2014.(rpc)