ROKAN HILIR,UTUSANRIAU.CO -- Untuk meningkatkan pengamanan hutan di Rokan Hilir (Rohil) dari penjarahan oknum yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kahutanan Rohil akan menambahkan personil Polisi Kehutanan (Polhut).
"Dengan personil polhut yang saat ini hanya berjumlah 5 orang, maka tidak akan bisa menjaga hutan Rohil yang luasnya puluhan ribu hekter," jelas Kadishut Rohil, Rahmatul Zamri kepada utusanriau.co, Rabu (24/9/2014) di Bagansiapiapi.
Diakui Rahmatul, dalam pengawasan hutan pihak Polhut kewalahan, hal ini dikarenakan personil dibagian penyidik terbatas, terutama Polhut yang menangani kasus ilegal logging, "karenanya, dalam waktu dekat kita akan tambah personil Polhut. Supaya nantinya hutan di Rohil tidak ada yang semena-mena menjarahnya,"ungkap Rahmatul.
Dalam pengawasan hutan memang sering terjadi konflik kepada masyrakat, karena masyrakat banyak menafkahi kelurganya dari hasil hutan. Polhut secara rutin mengadakan patroli ke hutan,sering juga ditemukan tunggul kayu hasil tebangan itu belum mencukupi umur atau standar kayu untuk diolah. Tahun 2015 mendatang Dishut Rohil menurutnya akan programkan tentang hutan mana yang boleh di kelola masyarakat dan hutan mana yang dilindungi.
"Saat ini para Pengusaha diberi pembinaan pelaksanaan system verifikasi legalitas kayu Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), hal ini dilakukan supaya pengusaha itu tetap tegar dengan menipisnya bahan baku saat ini.Usaha-usaha berbahan baku kayu yang masih aktif itu seperti galangan kapal, usaha kayu gergajian, indutri pengolahan gagang sapu/gagang skop dan pengumpul kayu gaharu," jelasnya.
Permasalahan yang dihadapi, kurangnya pemahaman dari pelaku usaha tentang aturan-aturan kehutanan yang ada, termasuk aturan yang berubah-ubah. "150 aturan keluar tiap tahunnya,Permasalahan lain sulitnya memperoleh bahan baku, padahal minat pelaku usaha tinggi, terbentur izin, kurang sosialisasi, kurang pembinaan terhadap pengusaha serta terbatasnya SDM pada Dinas Kehutanan sendiri,”sebutnya.
Mengenai HPH di Rohil cuma Satu yang memiliki izin, yaitu PT.Diamond raya timber, Dishut berkomitmen akan memberantas segala bentuk kejahatan penjarahan hutan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian,"karena penjarahan hutan telah melanggar pasal 41 tentang kehutanan,"tegas Rahmatul.
Rahmatul juga memaklumi dengan tugas camat dan penghulu dalam mengawasi hutan di daerah yang dipimpin nya, dikarenakan pihak dishut sendiri belum tau sepenuhnya batas-batas hutan di rohil. "Namun dishut juga mengingatkan kepada upika tidak sembarangan mengeluarkan izin,karena dampaknya akan fatal dan akan berurusan dengan pihak hukum,"pungkas Rahmatul.** (af)