ROKAN HILIR,UTUSANRIAU.CO -– Banyaknya terjadi ilegal Logging (illog) di Kabupaten Rokan Hilir membuat para camat angkat bicara, Camat meminta kepada aparat hukum dan Dinas Kehutanan (dishut) supaya harus aktif dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang merusak hutan,jangan hanya menyalahkan Camat dalam mengeluarkan SKGR.
Hal ini ditegaskan Camat Kecamatan Rimba Melintang Zamzami menjawab utusanriau,co, Rabu (24/9/2014) di Bagansiapiapi. Dijelaskan Zamzami, Dishut jangan hanya menyalahkan camat dalam menentukan batas hutan,karena masyarakat banyak yang tidak tau tentang batas wilayah kehutanan, seharusnya Dishut Rohil turun kelapangan dengan membuat suatu peta batas hutan.
"Jadi Dishut jangan menakut-nakuti Camat dengan pembalakan liar yang terjadi di kecamatan yang dipimpin nya, saat ini hasil hutan secara Illegal banyak dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, kemudian kayu itu dibawa ke dog galangan kapal, kenapa Dishut tidak tangkap dan proses oknum itu secara hukum," tegasnya.
Zamzami menilai Dishut Rohil terkesan tutup mata atas berlangsungnya illog di Rohil, sementara illog itu sudah berlangsung sejak lama, mustahil Dishut dan aparat hukum lainnya tidak tahu.
"Kalau ada suatu permasalahan,jangan pihak hukum maupun Dishut menyalahkan camat,karena itu tanggung jawab kehutanan dalam menjaga kawasan hutan di Rohil ini.seharusnya Dishut Rohil harus membuat peta tentang kawasan hutan sebagai pegangan Camat. Masyarakat kan tidak tau tentang kawasan hutan, yang taunya hutan itu adalah yang ditumbuhi oleh pepohonan,”ujar Zamzami.
Banyaknya kasus illog di Rohil sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh Hukum,malahan camat di Rohil sering di salahkan, sudah 3 orang camat yang dipermasalahkan dan diproses secara hukum, "sementara para oknum ilegal Logging saat ini bergentayangan di Rohil tidak pernah tersentuh oleh hukum,”ujar Zamzami lagi.
Untuk itu dishut seharusnya memanggil perusahaan,karena sebagaian Hutan Rohil itu dikuasai oleh Perusahaan,kalau hanya sekedar camat dan penghulu yang dipanggil untuk mengikuti Rakor ini tidak ada membuahkan hasil,karena Hutan itu adalah tanggung jawab dari Dishut,kecuali Dishut rohil membuat suatu peta tentang kawasan hutan sebagai pegangan camat.
Ditempat yang sama,Kadishut Rohil Rahmatul Zamri menghimbau kepada camat maupun penghulu tidak semena-mena mengekuarkan izin tentang kawasan hutan,pihak dishut yang bekerjasama dengan aparat hukum tetap akan memproses dan menindaklanjuti pelaku Ilegal Logging di Rohil.
"saat ini dishut terbentur dengan jumlah personil Polisi Kehutanan (Polhut) yang tidak memadai jumlahnya,kita hanya punya 5 personil Polhut,lebih besar kawasan hutan di Rohil dari jumlah personil Polhut,kita berupaya untuk melakukan penambahan Personil, supaya hutan di Rohil ini bisa dijaga dari pembalakan Hutan,"pungkasnya.**(af)