Bengkalis, utusanriau.co - Maraknya pengguna sepeda listrik (elektrik-red) di Kab. Bengkalis membuat pihak Polantas Polres Bengkalis cepat mengambil sikap walaupun UU pengguna sepeda elektrik bekum ada, dengan dihimbau agar pengguna sepeda listrik tersebut harus mengikuti aturan lalu lintas, terutama diperempatan lampu merah.
Hal itu disampaikan Kasat lantas AKP Roni Syahendra, Kamis (13/2/14) jelang siang diruangan kerjanya paad sejumlah wartawan, bahwa bagi warga yang menggunakan jalan raya dengan naik sepeda listrik perlunya mematuhi berbagai peraturan berlalu lintas, agar saat naik sepeda eletrik tersebut tidak terjadi sesuaitu yang tidak diinginkan.
“Kita sadar, pengguna sepeda elektrik, Khususnya di kab. Bengkalis ini terus terjadi peningkatan yang seknifikan, makanya untuk menghindari peningkatan kecelakaan di jalan raya, bagi penggunanya jiga harus mengikuti dan mematuhi aturan berlalu lintas, “katanya.
Menurut hemat Roni bahwa pengguna sepeda listrik yang makin meningkat itu, meraka terlihat banyak yang tidak mengikuti aturan berlalulintas, seperti menerabas rambu rambu diperseimpangan jalan. "Selama mulai maraknya pengguna sepeda elektrik ini, kita sudah mengamankan puluhan sepeda elektrik karena mereka tidak mematuhi aturan berlalu lintas seperti tidak memakai helm dan menerabas rambu rambu lalulintas dan dalam pelanggaran ini, kita hanya sebatas memanggil orang tuanya agar anak anak mereka dalam menggunakan sepeda tersebut tetap mengikuti aturan berlalulintas, “tambah Roni.
Roni juga katakan, sudah 4 laporan kasus lakalantas pengguna sepeda elektrik ini, dan laporan tersebut ada diantara penggunanya dari anak anak SD yang belum tahu seluk belum aturan berlalu lintas dijalan raya. “Maka dari itu, himbauan saya dari orang tua untuk berhati hati dan waspada memberikan kepercayaan pada anak anak SD untuk mengunakan sepeda listrik, sebab bukan hanya pengguna saja yang nantinya menjadi korban lakalantas, tetapi bagi pengguna yang lainnya, “tambah Roni. (bp)
###