Menhut Belum Tetapkan Kawasan Hutan Riau

Kamis, 02 Oktober 2014 | 07:10:55 WIB
M Yafiz###

PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau hingga kini belum dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Hal itu dikarenakan Menterian Kehutanan (Menhut) RI hingga kini belum menetapkan kawasan hutan di Provinsi Riau," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau M Yafiz kepada wartawan, Kamis (2/10/2014) dikantor Gubernur Riau.

Yafiz menelaskan, dalam aturan perundang-undangan, memang diatur bahwa yang menetapkan kawasan hutan diwilayah Provinsi itu adalah Menhut. Hal itu dilakukan berdasarkan kajian dari tim dari Kemenhut.

Ketika ditanya menganai penyerahan SK RTRW Riau bertepatan dengan HUT Provinsi Riau pada Agustus lalu, Dia enggan menjelaskan secara rinci, hanya saja Dia menyebut ketika itu Menhut mengutarakan Provinsi Riau masih bisa melakukan revisi terhadap SK RTRW tersebut. Dan itu yang dilakukan Provinsi Riau dengan merevisinya.

"Waktu itukan pak Menteri bilang agar direvisi, dan kita sudah melakukan revisi, hanya saja , yang perlu diketahui adalah harus ada ketetapan kawasan hutan oleh Menhut, baru bisa RTRW itu disahkan, dan itupun akan dilakukan pembahasan oleh Provinsi terlebih dahulu," jelanya.

Revisi yang dilakukan menurut Yafiz adalah dalam SK awal masih terdapat kawasan yang termasuk dalam kawasan hutan seperti perkantoran di Kota Pekanbaru, dan juga terkait pelaksanaan pembangunan jalan tol-Pekanbaru-Dumai.

"Jadi sekali lagi, kalau sudah ada ketetapan dari Menhut terkait kawasan hutan di Provinsi Riau, baru RTRW itu akan kita bahas, dan selanjutnya diajukan untuk disahkan," pungkasnya.**(ur3)

###

Terkini