Dalam kegiatan pelatihan itu menggunakan data titik panas (Hotspot) melalui pelatihan pencegahan kebakaran itu juga dilakukan pembinaan tentang program Masyarakat Peduli Api (MPA). Upaya Preventif Pencegahan Kebakaran Hutan Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bagi setiap daerah untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana.
Seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menunjang terlaksananya penanggulangan bencana maka harus dibarengi dengan kegiatan Sosialisasi,Penyuluhan, Pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat.
###Penyuluhan dimaksudkan agar menginformasikan kepada masyarakat di setiap wilayah mengenai bahaya dan dampak, serta peran aktivitas manusia yang seringkali memicu dan menyebabkan kebakaran hutan. Penyuluhan juga bisa menginformasikan kepada masayarakat mengenai daerah mana saja yang rawan terhadap kebakaran dan upaya pencegahannya.
Sedangkan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yaitu Serangkaian kegiatan dengan mengajak masyarakat untuk dapat meminimalkan intensitas terjadinya kebakaran hutan. Pelatihan juga bertujuan mempersiapkan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah rawan kebakaran hutan untuk melakukan tindakan awal dalam merespon kebakaran hutan.
Berikut Galleri Fotonya :
###############