Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana di kabupaten Indragiri Hulu. Acara pada saat itu diikuti Seluruh staf dan pejabat BPBD Kabupaten Indragiri Hulu yang telah terbentuk.
"Meskipun kita ini Provinsi tidak termasuk Provinsi yang banyak bencana alam. Namun, ini merupakan hal yang penting kembali mengingatkan mengenai Undang-Undang 24 tahun 2007 ini. Bagaimana mengamalkanya,"jelasnya Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri melalui Staffnya Jim gafur kepada utusanriau.co.
Menurut Jimiy, UU nomor 24 tahun 2007 ini terus dilakukan sosialisasi dan pemahaman kepada BPBD yang ada di Provinsi. Hal ini tentunya dilakukan agar badan penanggulangan bencana dapat betul-betul memahami tugasnya.
"Jadi ini untuk mengingatkan kembali bahwa masih ada Kabupaten-Kabupaten atau Kota yang belum membentuk BPBD. Maka untuk itu kita ingatkan kembali dan tekankan kembali tetang kesiapsiagaan penanganan bencana ini, agar memahami betul tentang undang-undang ini,".
###Untuk itu ia mengharapkan bagi Kabupaten/Kota yang belum membentuk BPBD agar segera membentuk. Karena ini merupakan salah satu hal yang penting jika nantinya terjadi bencana didaerah tersebut.
Alinea ke IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
###
Sebagai implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, tegasnya.
Berikut Galeri Fotonya:
##################